Janji Tinggal Janji, Eks Karyawan PD Pasar Terus Cari Keadilan

Manado431 Dilihat

Manado, transparansiindonesia.co.id – Sekitar 100 lebih eks karyawan PD Pasar Kota Manado, terus mencari keadilan memperjuangkan hak mereka, menuntut janji yang rupanya tinggal janji terkait pembayaran pesangon dan sisa gaji mereka.

Berbagai upaya terus mereka lakukan, mulai dari mengeluh ke DPRD hingga ke dinas terkait seperti Disnaker Provinsi Sulut dan Disnaker Kota Manado, namun belum memenuhi titik terang.

Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sulawesi Utara pun memfasilitasi para eks karyawan PD Pasar Kota Manado, namun saja tetap tak ada itikad baik dari pihak PD Pasar, dan ini sangat disayangkan oleh mereka yang merasa sangat terzolimi, karena belasan tahun mereka sebagai karyawan namun tak ada perhatian dari pihak PD Pasar untuk memenuhi hak-hak mereka.

Salah satu eks karyawan PD Pasar yakni Rizaldi Lihawa, sudah bekerja selama 11 tahun, namun harus menerima nasib serupa, dimana dirinya sejak keputusan direksi yang harus mengrumahkan tanpa kejelasan dan tanpa kompensasi, tidak menerima gaji sejak tiga bulan yakni Januari, Februari, Maret, dan setengah bulan di Bulan Mei.

Ia pun mengatakan bahwa ternyata janji dari Dirut dr. Roland Roeroe untuk membayar gaji mereka selama dirumahkan hanya janji semata, tak ada realisasi hingga saat ini buktinya mereka belum menerima gaji yang menjadi hak mereka.

Dirinya juga mengatakan, kondisi sekarang kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi tinggal menunggu muzizat dari yang maha kuasa.

“Mengeluh kemana lagi semua upaya sudah kami tempuh namun hasilnya nihil. Kami sangat berharap pak wali kota mendengar keluhan nasib kami ini,” tandas Lihawa.

Seraya menambahkan, lebih naas lagi BPJS tenaga kerja dan kesehatan saat pemotongan gaji ternyata tidak disetorkan oleh pd pasar ke dinas tenaga kerja. Ini terbukti saat pengecekan pihak dinas menjelaskan bahwa tidak ada penyetoran secara berkala dari dewan direksi.

Baca juga:  Kepedulian Gubernur Sulawesi Utara dalam Pemulangan Jenazah Warga yang Meninggal di Kamboja

“Ini sangat keterlaluan sekali, kami sepertinya terus terbodohi dengan ulah tingkah laku diretur utama dengan janji manis namun sebenarnya racun bagi kami. Kami akan berupaya tempuh lewat jalur hukum, sudah ada kesepakatan seluruh eks karyawan akan melaporkan kasus ini ke rana hukum,” tegas Lihawa.

Senada dengan Lihawa, yakni salah satu eks karyawan yakni Marcus Kapong yang sudah tercatat sebagai karyawan PD Pasar sejak tiga tahun lamanya, ia pun mengatakan bahwa ia hanya menerima janji-janji semu, dan tanpa ada kejelasan sama sekali.

“Sudah sejak bulan februari sampai dengan mei 2021 kami tidak menerima hak berupa konpensasi gaji selama bekerja. Sementara bulan agustus saya bersama rekan kerja lainnya statusnya dirumahkan tanpa menerima gaji sepersenpun,” jelas Kapong.

Dirinya juga mengatakan, akibat tidak ada niat dari pd pasar menyelesaikan kewajibannya, seluruh eks karyawan pada bulan september dan oktober 2021 melakukan unjuk rasa ke kantor wali kota, kantor dprd, dan kantor gubernur. Dan pada bulan november diundang oleh pihak dewan kota melakukan hearing.

“Waktu itu yang terima kami komisi dua dan bersama dengan dirut pd pasar. Sementara dihadapan dewan dirut berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran sesuai dengan tuntutan kami, namun semua ucapannya bohong belaka,” tandas Kapong.

Lebih jauh pensiunan tentara ini kembali menjelaskan, usai hearing berlangsung rombongan langsung menghadap kabag umum pd pasar untuk menyekesaikan apa yang menjadi janji dari dirktur utama, namun hanya sebatas pembicaraan saja tidak ada realisasi. Dua minggu kemudian datang lagi ke kantor pd pasar atas anjuran Roland Roeroe langsung menghadap kuasa hukum untuk selesaikan hak kami.

Baca juga:  Police Line Dilangkahi, Babuk Solar Ilegal Berkurang, AMTI Pertanyakan Kinerja Kepolisian

Dijelaskan pula bahwa beberapa kali pertemuan dengan kuasa hukum sampai sekarang tidak menemui kesepakatan yang memuaskan, dan sepertinya mereka dibuat bingung laksana bola pingpong yang di lempar kesana dan kemari.

Ditegaskan Kapong, bahwa mereka menuntut agar PD Pasar harus segera menyelesaikan atau merealisasikan tuntutan mereka yang antara lain;

1. Kalau kami dan teman teman sudah tidak dapat bekerja lagi di PD pasar Manado dimohon untuk dibuatkan surat PHK agar boleh mengurus hak kami di BPJS ketenagakerjaan dan pesangon sesuai dengan UU ketenagakerjaan.

2. Upah/gaji yang belum diterima sejak bulan Pebruari , Maret , April, setengah bulan Agustus 2021 agar dapat dibayarkan.

Sebagai informasi bahwa PD pasar Manado belum membayar iuran BPJS ketenagakerjaan karyawan sejak Desember 2020 sampai saat ini padahal di slip gaji kami ada potongan untuk BPJS ketenagakerjaan.

Sementara ini menanggapi hal demikian, Direktur Umum Lucky Senduk menjelaskan untuk pesangon karyawan dirumahkan sudah berproses sesuai dengan aturan perundang- undangan berlaku.

Dimana semua terlayani berdasarkan bipartit artinya antara pd pasar dengan karyawan itu sendiri.

“Eks karyawan harus ketemu dengan kuasa hukum. Mereka yang telah sepakat dengan sistim bipartit langsung kami bayarkan secara bertahap karena melihat kondisi keuangan waktu itu. Sementara tidak sepakat akan melanjutkan ke tripartit. Jadi kami menunggu hasil dengan cara tersebut,” jelas Senduk. (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP