Predikat Terburuk Diterima Pemkot Manado Dari Mendagri, Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah

Manado1203 Dilihat

MANADO, TI – Pemerintah Kota Manado, dibawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) menerima predikat terburuk dari menteri dalam negeri.

Predikat terburuk diterima Pemkot Manado terkait pengelolaan keuangan daerah tahun 2022.

Hasil ini menunjukkan bahwa kepiawaian AA-RS dalam menata wajah kota tak dibarengi dengan kemampuan pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini terbukti dari hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2022 yang dirilis Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri pada Desember 2023 lalu yang memberikan nilai C.

Sangat disayangkan, dari hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kota seluruh Indonesia dengan Kemampuan Keuangan Daerah “Sedang”, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Keputusan Nomor 900.1.15.3-387 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 15 Desember 2023 dan ditandatangani Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo, menetapkan kota Manado hanya berada di urutan terakhir dari 22 Kota.

Baca juga:  Catat Tanggalnya,, Pendaftaran CPNS Pemkot Manado Diperpanjang Hingga 10 September

Pemkot Manado mendapat nilai C, dengan Indeks Total 55,982, dan pengelolaan keuangan daerahnya dinyatakan dalam peringkat Sangat Perlu Perbaikan.

Sesuai pasal 21 Permendagri nomor 19 tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan hasil pengukuran IPKD bagi Pemerintah Daerah dengan peringkat sangat perlu perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, Menteri menetapkan predikat terburuk secara nasional.

Peringkat kota Manado ini malah jauh di bawah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Minahasa Tenggara yang mendapat nilai B.

Prestasi pengelolaan keuangan daerah kota Manado ini malah sama dengan Kabupaten Talaud dan Minahasa Utara yang sama-sama mendapat nilai C.

Baca juga:  Soroti 3 Tahun Kepemimpinan AA-RS, AMTI; Diduga Banyak Temuan BPK

Pengukuran IPKD merupakan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan keuangan Daerah, dimana Gubernur melalui Badan Penelitian dan Pengembangan mengkoordinasikan pengukuran IPKD bersama dengan OPD teknis terkait, seperti Bappeda, BPKAD, Dinas Kominfo dan Statistik, Inspektorat, Biro PBJ dan Biro Perekonomian.

Ada 6 (enam) pengukuran IPKD, yaitu ;
1. Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran;
2. Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD;
3. Transparansi pengelolaan keuangan daerah;
4. Penyerapan anggaran;
5. Kondisi keuangan daerah; dan
6. Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.

Untuk diketahui, pada tahun 2023 lalu, Manado meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2022.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemkot Manado. (T2)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *