Sulut, transparansiindonesia.co.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) memberikan arahan ke bawahannya untuk melakukan penindakan terhadap SPBU yang melakukan tindakan ‘nakal’.
Yakni SPBU yang menjual BBM kepada para pengecer, yang tentunya sangat merugikan konsumen lainnya.
Akan halnya tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) melalui Ketua Umum DPP Tommy Turangan SH mendesak agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Minsel untuk melakukan tindakan terhadap SPBU yang berada diwilayah tugas Polres Minsel agar melakukan penindakan tegas.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena menurut penuturan Ketua Umum LSM-AMTI Tommy Turangan SH, bahwa pihaknya melihat langsung aktivitas di salah satu SPBU diwilayah kecamatan Amurang, kabupaten Minahasa Selatan, petugas SPBU melayani pembelian menggunakan jerigen.
“Pihak kita melihat sendiri ada salah satu SPBU dibilangan desa Kapitu petugas SPBU melayani pembelian BBM menggunakan jerigen yang diletakkan di dalam kendaraan, ini harus jadi perhatian pihak kepolisian dalam hal ini Polres Minsel,” ujar Turangan.
Dikatakannya, sering ia melakukan perjalanan dan melihat petugas SPBU melayani pembelian BBM dengan menggunakan jerigen dan hal tersebut bertentangan dengan apa yang menjadi arahan Kapolri, maka dari itu pihaknya mendesak agar polres minsel melakukan penindakan terhadap SPBU ‘nakal’.
“Dari temuan yang saya lihat di salah satu SPBU di Minsel ada yang nakal alias masih jual ke para penjual emceran unfuk itu amti minta kapolres Mimsel tegas tindak SPBU nakal yg ada di Minsel sama seperti POLDA SULUT meyegel salah satu SPBU manado,” tegas aktivis yang dikenal vokal tersebut.
(red/T2)*
