Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Suap Dan Gratifikasi, KPK Tangkap Lukas Enembe

Nasional55 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh KPK bekerja sama dengan Polda Papua, oleh karena Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek.

Adapun penangkapan dilakukan tatkala Gubernur Papua berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura pada Selasa 10 Januari 2023.

Polda Papua, melalui Kabid Humas Kombes.Pol Ignatius Adi Pranowo mengatakan bahwa benar kabar tentang penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK.

“KPK yang melakukan penangkapan, itu informasi yang saya terima,” ujar Adi Pranowo.

Dijelaskannya pula bahwa jajaran Polda Papua hanya membantu KPK dalam proses penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sementara itu Petrus Bala yang merupakan kuasa hukum Lukas Enembe juga membenarkan adanya penangkapan terhadap kliennya tersebut oleh KPK.

“Pak Lukas dijemput di salah satu rumah makan di Jayapura oleh KPK, dan beliau sudah diamankan oleh KPK,” kata Petrus Bala.

Baca juga:  Bowo Sidiq Akui Tak Pernah Terima Uang dari Tetty Paruntu

Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur.

Bersama Lukas Enembe, KPK juga telah menetapkan bos PT. Tabi Bangun Papua (PT.TBP) , Rijatono Laka sebagai tersangka.

Adapun Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dimana Lukas menerima suap sebesar Rp.1 Milliar dari Rijatono.

Pemberian suap tersebut karena memenangkan perusahaan Rijatono dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Ada sekitar tiga (3) proyek di Papua yang nilainya Milliaran rupiah yang dimenangkan oleh perusahaan Rijatono Lakka untuk dikerjakan.

Ke-tiga proyek tersebut yakni Proyek Multi Years peningkatan jalan Entrop – Hamadi dengan nilai proyek Rp. 14,8 Milliar.

Kemudian ada proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp.13,3 Milliar, dan yang ketiga adalah proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor dengan nilai proyek Rp.12,9 Milliar.

Baca juga:  Tim KPK Dan Inspektorat Kemendikbud-Ristek Kunjungi Unsrat, Rektor Sompie Sampaikan Hal Ini

Selain dugaan kasus suap tersebut, KPK juga menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya milliaran rupiah.

Dan saat ini KPK sedang melakukan pengusutan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya yang dilakukan oleh LE.

Sementara itu bos PT.TBP Rijatono Lakka sudah dilakukan penahanan oleh KPK, sementara itu Lukas Enembe belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik.

Namun KPK sudah melakukan pencegahan terhadap LE untuk bepergian ke luar negeri, dimana pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap LE selama enam bulan kedepan sejak 7 Mei 2022 hingga 7 Maret 2023.

Rekening milik Lukas Enembe pun telah dilakukan pemblokiran oleh PPATK, dimana pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal dan mencurigakan.

Gubernur Papua LE setelah diamankan oleh KPK di Kota Jayapura, selanjutnya langsung dibawa ke Jakarta.
(red/T2)*