4 Galian C Diduga Ilegal Masih Aktifitas Di Kecamatan Tambang, Ketum LSM AMTI : Minta Kapolres Kampar Mampu Tunjukkan Integritas

Kampar, transparansiindonesia – Tim LSM AMTI melakukan investigasi di lokasi yang di duga tempat maraknya dugaan-dugaan Galian C ilegal di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau pada Jumat 28 April 2023.

Tim intel LSM AMTI melakukan monitoring di wilayah hukum Polsek Tambang jajaran Polres Kampar, sambil melihat apakah setelah di gerebek Polres Kampar pekan lalu. Saat itu juga turun Kapolres Kamparnya, apakah masih ada yang aktifitas sampai saat ini ternyata benar masih ada yang aktifitas.

Laporan temuan di lapangan tersebut dikirimkan anggota LSM AMTI kepada ketua umum LSM AMTI Tomy Turangan SH untuk di jadikan bukti, bahwa sampai saat ini ternyata Kapolres Kampar tidak konsisten dan komitment dalam menjaga atensi Kapolda Riau atas penindakan tambang galian C Yang di duga ilegal tersebut.

Terpisah, Menurut Tommy yang juga jebolan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menjelaskan bahwa, Kapolres Kampar harusnya taat  atensi pimpinan yaitu Kapolda Riau.

Baca juga:  Ketika Birokrasi Tak Boleh Lambat, Otban VIII Manado Percepat Bantuan Kemanusiaan ke Daerah Terdampak Bencana

Ketum LSM AMTI Tomy Turangan SH mengingatkan kepada Kapolres Jampar untuk menunjukkan prestasi kinerja, bukan sebaliknya hanya menebar sensasi, khusus kepada Kapolres Kampar meminta untuk segera menindaknya dan tidak tebang pilih untuk menindak galian C ilegal di Kecamatan Tambang Kampar, dan Kapolres harus tegas terhadap Kapolsek Tambang agar Kapolsek Tambang intruksikan kepada anak buahnya yaitu babinkamtibmas untuk segera melaporkan dugaan galian C ilegal di wilayah kerjanya kepada Kapolsek, agar di sampaikan kepada Kapolres dan di lakukan penindakan bersama.

Ketum LSM AMTI berharap, kalau Kapolresnya bagus punya inovasi dan prestasi, anggota di bawahnya juga ikut termotivasi sehingga kehadiran Polres dan jajaran Polsek dapat dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat.

Baca juga:  Ratusan Masa Geruduk Galian C Milik Handoko di Desa Sungai Jalau

Tomy juga menjelaskan, sengaja dalam pemberitaan tidak di letakan photonya dugaan Galian C ilegal biar Polres Kampar melakukan lidik atas pemberitaan .

“Ini ya saya hanya kasih tau nama desanya saja, Desa Padang Luas, Desa Trantang, Desa Kualu, silahkan turunkan tim dan tanyak kepada babinkamtibmas Polsek Tambang, bagaimana  bisa aktifitas dugaan galian C ilegal Itu berakifitas lagi, kenapa mereka diduga melakukan pembiaraan”, tuturnya.

“Saya ingatkan Kapolres Kampar ingat MOU yang di buat bersama dengan Pemkab Kampar MoU) pada 22 Agustus 2022 lalu. Terkait penindakan galian C di wilayah hukum Polres Kampar, hingga kini tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut belum terlihat efektif, karena ditemukan masih banyak aktivitas tambang ilegal di lapangan. Tunjukkan integritas seorang Kapolres”, tutup Tommy Turangan SH

(TIM INTEL AMTI PUSAT)