Pemuda dan Masyarakat Desa Tanjung Lakukan Aksi/Demo di lokasi HKM Alam Mahligai

Kampar, Transparansi Indonesia.co.id Pemuda dan Masyarakat Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu kembali Melakukan aksi/demo Damai dilokasi Hutan Kemasyarakatan ( HKM ) alam Mahligai Desa Muara Takus, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar seluar 2.670 Hektar, diklaim sebagian lokasi tersebut masuk dalam tanah Ulayat kenegerian Tanjung Kecamatan Koto Kampar hulu,Sabtu 03/06/23.

Sebelumnya,Pada tgl 29 Okt tahun 2022 lalu,masyarakat Desa Tanjung mendapati 5 unit alat berat yang sedang bekerja di lokasi HPT Hutan Kemasyarakatan tersebut,kemudian di usir oleh sekitar 40 orang masyarakat Tanjung.

Hutan produksi terbatas ( HPT ) tersebut sudah di babat lebih dari 400 hektar yang menurut aturan tidak boleh di steaking dan di tanam sawit, namun pada kenyataannya sudah di tanami sawit.

Pengurus HKM diduga bekerjasama dengan seorang pengusaha untuk membabat hutan HPT tersebut dan di tanami sawit. Sementara menurut aturannya tidak boleh di steaking menggunakan alat berat serta tidak boleh di tanami sawit.

Tuntutan aksi damai Demonstrasi pemuda dan masyarakat Desa Tanjung dan Tanjung jaya koto kampar hulu :
1. Semua lahan yang berada diulayat Ninik Mamak Kenegerian Tanjung yang tidak jelas asal usulnya baik itu perusahaan atau tidak,dikembalikan kepada Hak ulayat dan kemudian dikosongkan kalau ditempati.
2. Semua alat berat yang berada dilahan Ulayat Ninik Mamak Kenegerian Tanjung ataupun wilayah administrasi Desa Tanjung dan Tanjung jaya yang mana apabila melakukan perkerjaan diharapkan untuk keluar dari Lokasi wilayah/ulayat Kenegerian Tanjung,baik alat berat HKM Kelompok tani alam mahligai muara takus maupun perusahaan masalah administrasi yang ilegal yang terdapat didalamnya
3. Lahan atau perkebunan masyarakat yang diserobot / dirusak diminta pertanggung jawabannya kepada pengurus HKM Kelompok tani alam mahligai muara takus.

Selain itu Masyarakat Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum dan Menteri LHK membentuk tim investigasi mengusut perambahan Hutan Produksi Terbatas sesuai amanat UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

(tim).