Kuok, Transparansi Indonesia.co.id Plt Camat Kuok Nasri Roza di dampingi Koramil 01 Bangkinang, SC.Wibowo, Boi.F Gea dan Kades Rantau Merangin
Yanfernizal, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kuok kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Rabu (21/06/23), Edarkan Surat Himbauan Dan Pemasangan Pamflet Tentang Penertiban Umum Berjualan Kiri Kanan Bahu Jalan, Sehingga Tercipta Suasana Yang Tertib dan Nyaman bagi pengguna jalan raya.
Dalam surat yang diedarkan yang tertulis sebagai berikut, Perihal : Himbauan
Assalamualaikum, Wr. Wb.
Dengan hormat Camat kuok, menyampaikan Himbauan kepada Bpk/ibu/sdra/sdri, berdasarkan : PERDA No. 16 Tahun 2007 dan PERDA No. 8 Tahun 2017:
Setiap orang dan badan hukum dilarang mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di ruang milik jalan : Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa.
Setiap pengemudi dan/atau kendaraan bermotor atau tidak bermotor di larang membongkar atau memuat selain di tempat yang telah di tetapkan.
Atas dasar tersebut mohon kiranya tempat dagangan Bpk/Ibu berada 2 meter dari bahu jalan atau parit yg telah ada..
Terimakasih atas kerja samanya, sehingga tercipta suasana yang tertib dan nyaman berlalu lintas.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
Nasri Roza mengatakan, ini dilakukan karena telah melanggar aturan yakni membuka tempat berjualan di bahu jalan, mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas, bahkan dapat mengakibat kecelakaan. Peraturan PERDA No. 16 Tahun 2007 dan PERDA No. 8 Tahun 2017, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, jadi kami layangkan surat Himbauan Dan Pemasangan Pamflet sebagai untuk mengingatkan kepada pemilik bangunan sebagai langkah awal sebelum kita melakukan penertiban,” Tegas Nasri Roza
(ROMI87)