Tak Ada Itikad Baik, Warga Kembali Somasi PT. SIR

RIAU1758 Dilihat

Riau, TI – Perusahaan PT. Sawit Inti Raya kembali disomasi untuk kedua kalinya oleh masyarakat, setelah sebelumnya melalui kuasa hukum yang berdomisili di kantor hukum Alfikri Lubis & Partners melayangkan somasi pertama kali.

Somasi ke-dua yang dilayangkan oleh masyarakat melalui kantor hukum Alfikri Lubis & Partners dengan nomor SMS-002/ALF/IX/2023 yang bersifat penting dan mendesak, dikeluarkan pada tanggal 27 September 2023.

Dalam somasi ke-dua yang ditujukan kepada PT. Sawit Inti Raya yang beralamat di Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang berisi tentang kuasa yang diberikan oleh masyarakat dalam hal ini Juwitono dan kawan-kawan kepada kantor hukum Alfikri Lubis & Partners.

Dan yang paling penting dalam isi somasi tersebut adalah apabila PT. Sawit Inti Raya tidak mengindahkan somasi kedua tersebut maka klien dari Alfikri Lubis & Partners akan menempuh jalur hukum.

Dan berikut isi selengkapnya somasi kedua yang dilayangkan terhadap PT. SIR dari warga masyarakat melalui kuasa hukumnya Alfikri Lubis & Partners.

Hal
: Somasi ke II
Nomor
: SMS-002/ALF/IX/2023
Sifat
: Penting dan Mendesak
Kepada Yth.
Pimpinan PT. Sawit Inti Raya (SIR)
Di_
PT. Sawit Inti Raya, Bongkal Malang, Kec. Kelayang,
Kab. Indragiri Hulu, Riau.

Baca juga:  Tambang Galian C Ilegal di Kampar Terus Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. PEBRIYAN WINALDY berdasarkan
Surat Kuasa Khusus No.035/SKK/ALF/IX/2023, dalam hal ini memilih domisili hukum pada KANTOR HUKUM ALFIKRI LUBIS & PARTNERS yang beralamat di Jl. Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai,
Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Berkaitan dengan kewajiban PT. Sawit Inti Raya (SIR) terhadap klien kami,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal 10 September 2023, Sdr. Zilpendri alias Kandung
telah menerima Somasi dari KANTOR HUKUM ALFIKRI LUBIS &
PARTNERS selaku kuasa hukum dari PEBRIYAN WINALDY.

2. Bahwa melalui Somasi ke II, kami ingin menyampaikan bahwa
masyarakat juga telah memberikan kuasa kepada kami dalam ini
JUWITONO dkk selaku masyarakat dari Desa Bongkal Malang Surat
Kuasa Khusus No.037/SKK/ALF/IX/2023.

3. Bahwa hingga saat ini, pihak PT. Sawit Inti Raya tidak memberikan
jawaban dan tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan
permasalahan sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Somasi 1.

Baca juga:  KPLP Lapas Klas IIA, Coffee Morning Bersama Awak Media Rohil

4. Bahwa apabila PT. Sawit Inti Raya masih tetap mengabaikan Somasi
ke II ini, maka klien kami akan menempuh upaya hukum secara
Pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas kami PERINGATKAN
DENGAN KERAS, agar PT. Sawit Inti Raya dapat menyelesaikan masalah ini dengan penuh itikad baik untuk datang atau menghubungi Kuasa Hukum a.n Alfikri, S.H., M.H., 082283852542, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3×24 jam/ terhitung 3 (tiga) hari sejak somasi ini diterima.

Demikian surat peringatan (Somasi) ini disampaikan agar PT. Sawit Inti Raya
mengindahkannya dan segera memenuhi kewajiban.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima-kasih.
Pekanbaru, 27 September 2023.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum
ALFIKRI, S.H., M.H
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *