SULUT, TI – Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan salinan putusan dengan nomor 223/PDT/2023/PT MND yang menguatkan putusan pengadilan negeri Tondano.
Dan putusan tersebut, sebagaimana sebelumnya dengan apa yang di putuskan oleh Pengadilan Negeri Tondano, mendapat perhatian dan sorotan dari LSM-AMTI.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menyoroti putusan pengadilan baik itu dari PN Tondano maupun dari PT Manado karena diduga banyak kejanggalan.
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa kejanggalan dalam putusan pengadilan tinggi Manado, karena menguatkan putusan pengadilan negeri Tondano.
Tommy Turangan SH mengatakan pula terkait putusan PT Manado ia mendukung pihak Bawas Mahkamah Agung untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang mengeluarkan putusan nomor 223/PDT/2023/PT MND.
Karena, menurut Turangan bahwa kejanggalan yang ada yakni bukti kepemilikan berupa sertifikat atas objek sengketa milik tergugat kalah oleh akta jual beli.
“Kan aneh dan banyak kejanggalan dalam putusan PN Tondano yang selanjutnya dikuatkan oleh putusan PT Manado, dimana bukti kepemilikan dari tergugat yakni sertifikat atas objek sengketa yang sudah ada sejak tahun 2013 namun kalah oleh akta jual beli yang baru dikeluarkan oleh pada tahun 2022,” kata Tommy Turangan.
Maka dari itu, Turangan menduga ada yang tidak beres dalam putusan PN Tondano dan PT Manado tersebut, maka dari itu ia mendukung Bawas MA untuk memeriksa majelis hakim PT Manado yang mengeluarkan putusan menguatkan putusan PN Tondano.
Ia pun menduga adanya permainan mafia tanah dalam perkara ini, maka dari itu selain mendukung Bawas MA memeriksa majelis hakim PT Manado, ia pun meminta agar kementerian agraria dan Kepala BPN dapat memperhatikan dan menindaklanjuti akan perkara ini.
“Kita dukung Bawas MA memeriksa majelis hakim PT Manado terkait perkara ini, sepertinya ada terkesan permainan mafia dalam perkara ini,” tegas Tommy Turangan SH.
Ditambahkan Turangan bahwa pihaknya yakni LSM-AMTI juga akan menyurat ke Agus Harimurti Yudhoyono selaku Menteri Agraria dan kepala BPN agar dapat menurunkan tim untuk menyelidiki perkara ini, apalagi terkesan ada permainan mafia tanah.
(T2)*





