Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemanfaatan anggaran dana desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat pedesaan, melalui pembangunan berbagai infrastruktur desa serta pula pemberdayaan masyarakat pedesaan.
Ditahun 2024 ini setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa, wajib mengalokasikan anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) yang diperuntukkan bagi masyarakat yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Desa Raraatean, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan, merupakan salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa ditahun 2024.
Tentunya pula, sebagai desa penerima manfaat anggaran dana desa, maka desa Raraatean juga mengalokasikan anggaran untuk bantuan langsung tunai bersumber dari dana desa (BLT-DD).
Setelah sebelumnya, pemerintah desa melaksanakan penyaluran BLT-DD triwulan pertama tahun 2024 pada beberapa waktu, maka langsung ditindaklanjuti dengan penyaluran BLT-DD Raraatean untuk triwulan kedua (April, Mei dan Juni) tahun 2024.
Realisasi penyaluran BLT-DD triwulan kedua dari pemerintah desa Raraatean kepada para KPM dilaksanakan pada Selasa, 4 Juni 2024 bertempat di kantor HukumTua dan dihadiri serta dipantau oleh unsur Forkopimca dan para pendamping desa.
Penjabat HukumTua desa Raraatean, Selty Rampengan SPd mengatakan bahwa jumlah KPM BLT-DD untuk desa Raraatean tahun 2024 berjumlah sebanyak 30 KPM.
Dan selanjutnya, 30 KPM tersebut merupakan hasil dari musyawarah desa bersama lembaga desa yang dituangkan dalam perkades tentang jumlah penerima manfaat BLT-DD.
“Setelah pihak Pemdes telah menyalurkan BLT-DD untuk triwulan pertama, maka hari ini kita realisasikan penyaluran BLT-DD untuk triwulan kedua kepada 30 KPM’, ujar Selty Rampengan.
Dalam penyaluran tersebut, masing-masing KPM BLT-DD menerima uang tunai sebesar Rp.900.000 dimana uang tersebut merupakan BLT untuk bulan April, Mei dan Juni tahun 2024.
Nantinya, setiap KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp.300.000 setiap bulan selama 12 bulan atau selama satu tahun anggaran di 2024.
Kepada para KPM BLT-DD, Selty Rampengan mengingatkan agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan bukan untuk sekedar keinginan.
Bantuan tersebut dijelaskan Selty Rampengan merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terlebih masyarakat yang termasuk dalam KPM yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Selain dialokasikan untuk BLT-DD, anggaran dana desa Raraatean juga dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan infrastruktur desa, kegiatan posyandu dan PKK, kegiatan ketahanan pangan desa, kegiatan pemberdayaan masyarakat serta kegiatan lainnya sesuai dengan apa yang tertuang dalam APBDes. (Hengly)*