MANADO, TI – Universitas Samratulangi Manado, melaksanakan pelantikan wakil rektor yang dilakukan oleh Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie M.Eng., IPU ASEAN Eng.
Jabatan tiga wakil rektor (Warek) yang dilantik adalah Warek 1 (Bidang Akademik), Warek 2 (Bidang Umum dan Keuangan) dan Warek 4 (Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi).
Pelantikan tiga (3) Warek Unsrat tersebut dilaksanakan pada Jumat, 5 Juli 2024 bertempat di ruang Rektorat Unsrat.
Adapun tiga orang yang dilantik sebagai wakil rektor yakni Dr. Ir. Arthur G. Pinaria M.Sc sebagai wakil rektor 1, Dr. Ir. Royke I. Montolalu S.Pi., SC sebagai wakil rektor 2 dan Dr. dr. Billy J. Kepel M.Med Sc sebagai wakil rektor 4.
Sebelumnya pula, Rektor Prof. Berty Sompie telah melaksanakan pelantikan untuk wakil rektor 3 (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni) yang dijabat oleh Dr. Ralfie Pinasang SH., MH.
Jabatan Wakil Rektor 1, 2, 3 dan 4 sebelumnya adalah sebagai berikut: Wakil Rektor 1 Prof. Dr Grevo S Gerung, Wakil Rektor 2 Prof. Dr Ronny Maramis, SH MH, Wakil Rektor 3 Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie M.Eng IPU (kini menjabat sebagai Rektor) dan Wakil Rektor 4 Prof Dr Ir Sangkertadi, DEA.
Rektor Unsrat Prof Berty Sompie dalam sambutannya mengatakan, sebagai Rektor saya meminta kepada saudara-saudara yang baru dilantik sebagai Wakil-Wakil Rektor untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara maksimal, serta menjunjung tinggi etika jabatan.
“Jabatan yang dipercayakan kepada saudara-saudara sebagai Wakil Rektor itu, merupakan Jabatan tugas tambahan bagi seorang dosen yang merupakan kewenangan Rektor untuk mengangkat dan memberhentikan sesuai dengan kinerja saudara yang nantinya akan dievaluasi sesuai kontrak kerja, pakta integritas dan loyalitas kerja di unit kerja”.
Rektor mengingatkan selalu pakta integritas sebagai pejabat di Universitas Sam Ratulangi.
“Pakta Integritas yang telah dibuat, dibaca dan ditandatangani oleh saudara-saudara adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Rektor Prof. Berty Alexander Sompie.
Selanjutnya sebagai anggota senat Universitas Sam Ratulangi dalam melaksanakan tugas selalu mengingat Permendikbudristek Dikti No 44 tahun 2018, jelas menyebutkan bahwa Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (T2)*