Minsel, transparansiindonesia.co.id – Tahun 2024, Pemerintah pusat melalui dana APBN kembali mengucurkan dana yang diperuntukkan bagi setiap desa di Indonesia dalam program dana desa (Dandes).
Setiap desa di Indonesia mendapatkan dana sekitar 600 juta hingga 1 milliar, yang diperuntukkan untuk membiayai program pembangunan yang ada didesa dalam upaya mewujudkan pembangunan pedesaan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Salah satu desa yang menerima manfaat anggaran dana desa ditahun 2024 adalah desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa Temboan yang dibiayai oleh anggaran dana desa adalah pembangunan infrastruktur desa yakni pavinisasi jalan desa.
Sebelum melaksanakan pengerjaan pavinisasi jalan desa, maka oleh pemerintah desa Temboan, pada Kamis (4/6) dilakukan ibadah syukur peletakan batu pertama dimana ibadah dipimpin oleh Pdt. Jemmy Solang selaku Ketua BPMJ GMIM Moria Temboan, dan dihadiri oleh unsur Forkopimca pendamping desa dan lembaga BPD serta perangkat desa.
Penjabat HukumTua desa Temboan, Relly Sumerah SPd mengatakan bahwa pelaksanaan pengerjaan pavinisasi jalan desa tersebut sesuai dengan hasil musyawarah desa tentang rencana kerja pembangunan desa yang dituangkan dalam APBDes Temboan.
Pavinisasi jalan tersebut dinilai sangat penting dan memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam rangka menunjang aktivitas masyarakat desa.
Dikatakan Relly Sumerah bahwa pelaksanaan pengerjaan pavinisasi jalan desa tersebut menelan anggaran dana desa sebesar Rp.108.485.148 (sudah termasuk pajak) dengan volume panjang 80 meter dan volume 3,90 meter ditambah kancingan kiri dan kanan masing-masing 0,20 meter.
“Untuk pelaksanaan pengerjaan pavinisasi jalan tersebut anggarannya berjumlah Rp.108.485.148 dan sudah termasuk pajak, dengan volume panjang 80 meter dan lebar 3,90 meter,” jelas Relly Sumerah.
Dalam pelaksanaan pengerjaan oleh pemerintah desa melaksanakan dengan sistem padat karya tunai dimana melibatkan masyarakat dalam proses pelaksanaan pengerjaan, sehingga melalui pengerjaan masyarakat juga mendapatkan penghasilan melalui gaji harian orang kerja (HOK).
Ia pun berharap agar nantinya, setelah selesai pelaksanaan pengerjaan pavinisasi jalan, untuk kiranya masyarakat dapat menjaga dan merawat akses jalan tersebut karena jalan tersebut merupakan aset desa yang dibangun untuk meningkatkan dan memperlancar aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Selain dialokasikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur desa, anggaran dana desa Temboan tahun 2024 juga dialokasikan untuk membiayai beberapa kegiatan lainnya.
Seperti kegiatan pengelolaan ketahanan pangan desa, kegiatan posyandu dan PKK, kegiatan penyaluran BLT-DD, kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta kegiatan lainnya sesuai dengan apa yang tertuang dalam APBDes Temboan. (Hengly)*