Sengketa Lahan Sawit 240 Hektar Di ” Rampok” Didesa Sontang.

RIAU186 Dilihat

Rokan Hulu, Transparansi indonesia.co.id Tim pengadilan negeri sidang lapangan (PS) pemeriksaan setempat objek permasalahan Yang terjadi sengketa lahan sawit 240 hektar. Di desa sontang , juma’at 12/07/2024.

Hakim yang turun langsung Plt ketua majelis Hakim jatmiko,hakim Rudi, dan juga ketua penitera pengadilan Negri pasir pengaraian Ariananda.
Juga ikut Hadir Camat,dan 2 Kades Yang Ikut mendampingi Dilokasi ( Objek) Perkara.
Sengketa lahan 240 hektar.

Penggugat ,Candra Berserta Rombongan,Dan tergugat monang nainggolan,supri,Anwar,dan mira. Kedua Belah Pihak Hadir.

Tergugat Monang Nainggolan di Dampingi Kuasa Hukum nya Edi Anton SH, menjelaskan, Dulunya ini desa pauh, saya sudah memiliki lahan ini sejak tahun 2011 dan di 2012 mulai menanam Kebun ini seluas 240 hektar, sampai 2018 Memanen.

Datang lah mereka “Merampok” Apa dasar nya Saya Bilang Mereka Merampok karena Anggota Saya Jam 2 dini hari di usir dan barak Dibakar Semua.
Sesudah itu mereka menduduki lahan tersebut,
Sebulan kemudian saya Digugat oleh Hotman Manurung CS, Termasuk Didalam Nya Candra Yg sekarang Ini yang menggugat saya setelah Putus di PN Pasir Pangaraian,saya Kalah.
Saya Banding Ke mahkamah agung saya menang, Mereka Kasasi Ke Mahkamah Agung saya menang ucap Monang Nainggolan,
PK Pertama Mereka Ditolak,PK Kedua Juga Ditolak,Datang Lah Gugatan Mereka Lagi Atas Nama Chandra,
Gugatan Pertama 240 Hektar Atas nama Hotman Manurung,
Gugatan Kedua Atas Nama Chandra 16 Hektar, dengan 8 Surat Dari 240 Hektar tutup Monang Nainggolan..

Baca juga:  Peresmian Jembatan Gantung Penghubung Desa Salo Timur Dapat Kritikan Pedas Oleh Tokoh Masyarakat Bangkinang

Camat Bonai Darussalam Fikran Saputra Menjelaskan,Dulu ini Desa Pauh, Karena
pemekaran, PERBUB desa ini menjadi desa sontang,kecamatan bonai darusalam.

Peraturan Bupati Rokan Hulu no 6 tahun 2023 ,bahwa penetapan dan pengesahan Batas desa sontang kecamatan Bonai Darussalam telah ditetapkan Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan hulu No57 Tahun 2020 Tentang Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam.

Camat Bonai Darussalam yang juga di dampingi Oleh Kades , Meminta Agar Aparat Terkait Memberikan Atensi Untuk Permasalahan Yang Terjadi ini Ungkapnya.

Miris Memang kejadian yang di alami pak Monang Nainggolan,bahkan ada keterangan warga yang tak mau di sebut namanya,
Juga ada kasus yang sama sedang bergulir yang mana kondisi nya bahwa pelaku nya juga sama, Candra, MM dan S.
Dan juga kita sempat lihat di tiktok” Candra pku ” kejadian yang sama juga berlangsung dan bentrok juga dengan salah satu institusi negara.

Baca juga:  Terkesan Kebal Hukum Gudang Penimbunan Solar Subsidi Diduga Milik Iwan Tupang Bebas Beroperasi

Sehingga kesimpulannya di duga apakah mereka ini (pengugat) seperti ini pola main nya di lapangan??????

Pihak PH dari tergugat (Monang Nainggolan) berharap kepada PN pasir Pangaraian untuk tetap bersikap adil dan tegak lurus memutus kan kasus ini…..(bersambung)

(ROMI)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *