Kampar, Transparansi lndonesia.co.id Pemerintah Desa Binuang pada tahun 2022 lalu resmi membuat laporan ke pihak berwajib.
Laporan tersebut ialah soal tanggul batas sepadan Desa Binuang diduga dirobohkan oleh segelintir oknum perangkat Desa Mura Uwai kecamatan Bangkinang. Alih alih oknum oknum tersebut diduga disuruh kades Edi Akmal menyandang kepala Desa Mura Uwai.
Tindakan praktis brutal merobohkan tapal batas sempadan antara Desa Muara Uwai dengan Desa Binuang justru mendapat kritik pedas yang menyentil sang pelaku oleh pemerintah Desa Binuang sehingga sontak belakangan di laporkan ke polisi.
Kepala Desa Muara Uwai Edi Akmal saat ditemui redaksi Cs Senin 19 Agustus 2024 mengaku sosoknya sudah terpanggil oleh polisi perihal tapal batas yang dirobohkan sepekan.
“Saya sudah diperiksa oleh polisi Kampar untuk dimintai keterangan,” ujar Edi.
Menurut Edi persoalan laporan pemerintahan Desa Binuang sudah selesai dan sudah di cabut dan tapal sepadan juga telah di dirikan oleh masyarakat Muara Uwai kembali. Namun permasalahan sepadan ini sudah masuk di bagian TAPEM. Hanya tinggal lagi di bagian tata Pemerintahan Daerah (Tapem) menentukan batasan Desa Binuang dan Mura Uwai, tutup Edi Akmal.
Tim