Kampar- TI. Persoalan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kampar kini semakin memanas dan menjadi sorotan publik.
Tidak hanya PPPK Paruh Waktu yang kena prank, namun semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kampar juga dibohongi. Hingga Selasa (27/10/2026), gaji PPPK Paruh Waktu tak kunjung dicairkan, padahal janji pencairan sudah disampaikan berulang kali oleh Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar.
Di tengah hiruk pikuk persoalan itu, sejumlah PPPK Paruh Waktu dikabarkan sudah menangis ditambah terisak-isak karena gaji yang mereka harapkan untuk kebutuhan keluarga tak kunjung cair. Mereka mengaku sudah berbulan-bulan menunggu kepastian, namun yang didapat hanya janji dan omon-omon dari pejabat.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turanggan SH, secara tegas menyebut Kadis BPKAD Kabupaten Kampar sebagai pembohong besar. Tommy menilai, Kadis BPKAD telah membohongi semua OPD di Kabupaten Kampar.
“Semua OPD dibohongi. Bukan hanya PPPK Paruh Waktu, semua Kepala OPD juga dibohongi oleh Kadis BPKAD. Janji hari ini cair, besok cair, minggu depan cair, tapi tidak cair juga. Ini namanya pembohong besar, omon-omon terus,” tegas Tommy Turanggan SH.
Tommy Turanggan SH mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima LSM AMTI, setiap OPD sudah menanyakan ke BPKAD tentang gaji PPPK Paruh Waktu, namun jawaban yang diberikan selalu berubah-ubah dan tidak pernah jelas. Ada yang dijanjikan cair tanggal sekian, ada yang dijanjikan cair minggu ini, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi.
“Semua OPD sudah dibohongi. Kepala Dinas sudah dibohongi, Kepala Bidang sudah dibohongi, Bendahara sudah dibohongi, PPPK Paruh Waktu sudah dibohongi, semuanya kena prank. Kalau sudah semua OPD dibohongi, berarti Kadis BPKAD ini sudah tidak layak jadi Kadis,” ujar Tommy.
Sejumlah PPPK Paruh Waktu mengaku sudah sangat kecewa. Mereka mengaku sudah mengeluarkan biaya dan tenaga untuk bekerja, sudah datang setiap hari, tapi hak mereka tidak diberikan.
“Kami sudah menangis, kami sudah terisak-isak. Kami dijanjikan gaji cair bulan ini, bulan depan, tapi sampai sekarang tidak cair juga. Kami kena prank. Kami ini pegawai, bukan main-main,” ujar salah satu PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, mereka sudah bertanya ke dinas, ke BPKAD, ke BKPSDM, namun jawaban yang didapat selalu sama, masih proses, masih menunggu, masih ini itu. Jawaban yang tidak pernah jelas.
“Kadis BPKAD omon-omon terus. Katanya sudah diurus, katanya sudah proses, tapi gaji kami tidak cair juga. Kami mau makan apa? Anak kami mau sekolah pakai apa?” ujarnya sambil menangis.
Sementara itu, sumber dari salah satu OPD di Kabupaten Kampar yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa semua OPD telah dibohongi oleh BPKAD.
“Kami semua OPD dibohongi. Kami sudah rapat berkali-kali, BPKAD janji gaji PPPK Paruh Waktu akan cair tanggal sekian, tapi tidak cair juga. Kami yang di OPD juga malu sama PPPK kami, karena kami yang menyampaikan janji BPKAD itu, tapi ternyata janji itu bohong,” ujar sumber.
Sumber melanjutkan, OPD sudah menyiapkan semua berkas, sudah menyiapkan daftar gaji, sudah menyiapkan SPM dan SP2D, tapi BPKAD selalu beralasan anggaran belum ada, masih menunggu, masih proses.
“Padahal kami di OPD sudah kerja maksimal. Kami sudah dibohongi. BPKAD yang bohong, tapi kami yang kena marah sama PPPK. Ini sudah tidak benar,” tegas sumber.
LSM AMTI menilai, persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Gaji PPPK Paruh Waktu merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika gaji tidak dibayarkan, maka itu merupakan pelanggaran terhadap hak pegawai.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK jo Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan membayarkan gaji PPPK sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
“Jika Kadis BPKAD tidak mampu mencairkan gaji PPPK Paruh Waktu, maka mundur saja. Jangan jadi Kadis kalau hanya bisa omon-omon dan membohongi semua OPD. Hak pegawai jangan dijadikan bahan prank,” ucap Tommy .
Tommy juga mendesak Bupati Kampar untuk turun tangan langsung dan memanggil Kadis BPKAD. Bupati harus memastikan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu benar-benar ada dan dicairkan secepatnya. Bupati juga harus memeriksa kenapa semua OPD bisa dibohongi.
“Kami minta Bupati Kampar panggil Kadis BPKAD, tanya kenapa semua OPD dibohongi. Jangan sampai anggaran sudah ada tapi tidak dicairkan. Ini bisa menjadi temuan besar,” ujar Tommy.
Atas kondisi itu, LSM AMTI yang diketuai Tommy Turanggan SH juga mendesak Inspektorat Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, Polres Kampar, dan Kejaksaan Negeri Kampar untuk mengaudit anggaran gaji PPPK Paruh Waktu dan memeriksa Kadis BPKAD.
LSM AMTI juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kampar, agar tidak ada lagi pegawai yang kena prank dan menangis karena gaji tak kunjung cair.
“Kami dari LSM AMTI tidak akan diam. Kami akan kawal PPPK Paruh Waktu sampai gaji mereka cair. Jika dalam 7 hari gaji tidak cair, kami akan laporkan ke Kejati Riau, Polda Riau, dan Ombudsman RI. Kami akan bawa semua OPD yang dibohongi menjadi saksi,” tegas Tommy Turanggan SH.
LSM AMTI berharap, proses pencairan gaji dilakukan secara transparan dan hasilnya disampaikan kepada PPPK Paruh Waktu dan semua OPD. Jika terbukti ada penyimpangan anggaran, maka pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(TIM TEKDASI)
