RML; Ketum Parpol Tak Berhak Berhentikan Kepada Daerah

SULUT2091 Dilihat

SULUT, TI – Ramoy Markus Luntungan (RML) memberikan statement terkait sejumlah kepala daerah yang baru dilantik tapi belum mengikuti retreat di Akmil Magelang.

Dikatakan RML bahwa, ketua umum partai tak berhak memberhentikan kepala daerah, namun justru pemerintah bisa memasung kepala daerah soal indisipliner, membangkang dan hal yang bertentangan lainnya.

Hal tersebut disampaikan RML selaku praktisi politik dan pemerintahan Sulawesi Utara menanggapi instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada kepala daerah dari PDI-P yang akan mengikuti retreat di Akmil Magelang.

“Partai politik justru berada dalam sistem pemerintahan kita, bukan dibalik,” ujar Ramoy Luntungan, Jumat 21 Februari 2025.

Menurutnya, pemerintahan adalah bagian dari sistem partai politik. Untuk itulah, partai politik tunduk pada ketua partai atau para legislatif.

Baca juga:  Tetty Pimpin Rapat Pleno Golkar Sulut, Panitia OC Dan SC Musda Dibentuk

Namun ketua partai yang sudah dalam eksekutif dan menjadi kepala daerah maka tunduk kepada kepala pemerintahan.

Apalagi pilihan rakyat atau petugas rakyat, bukan petugas partai, maka tunduk kepada kepala pemerintahan

“Kalau legislatif itu dibawah ketua partai. Kalau kepala daerah dibawah bertanggungjawab kepada kepala pemerintahan diatasnya,” terang mantan bupati Minsel itu.

RML juga mengingatkan soal kata bijak Kennedy AS, When my loyality to country begin, when my loyality to party the end.

“Ketika saya mulai dalam pengabdian pemerintahan demi negaraku, maka saat itu juga loyalitas ku kepada partai berakhir,” tuturnya.

Baca juga:  Hadiri Sertijab Gubernur Sulut, Begini Harapan Tetty Paruntu

Kepala negara/presiden jika secara pasal 4 UUD 1945, maka instruksi Ketum PDIP yang melarang kepala daerahnya mengikuti program pemerintah, berarti sudah indisipliner dan intervensi.

“Itu salah kaprah, apalagi modusnya mengganggu jalannya roda pemerintahan,” kata RML.

“Kalau itu dilakukan akan disebut pembangkangan yang mengarah sabotase. Jadi bisa dikenakan tindak pidana dan diproses lebih lanjut,” tutup RML mengakhiri. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *