Hadir Di Magelang, AA-JG Buktikan Perintah Presiden Lebih Penting Dari Instruksi Ketum Parpol

SULUT1737 Dilihat

SULUT, TI – Walikota Manado Andrei Angouw dan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda terkonfirmasi menghadiri agenda retreat pasca pelantikan kepala daerah seluruh Indonesia.

Selain Andrei Angouw dan Joune Ganda, juga terkonfirmasi ada beberapa kepala daerah lainnya yang mengikuti kegiatan tersebut, termasuk Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus.

Namun, ada juga beberapa kepala daerah di Sulawesi Utara yang belum menghadiri kegiatan retreat yang direncanakan akan berlangsung hingga 28 Februari 2025 nanti.

Pada umumnya kepala daerah dari Sulawesi Utara yang belum hadir merupakan kader PDI-P.

Kehadiran dua kader PDI-P tersebut di Akmil Magelang untuk mengikuti retreat, disebutkan Ketum LSM-AMTI merupakan ada prinsip yang dipegang, yakni membuktikan bahwa mereka adalah milik rakyat setelah dilantik menjadi kepala daerah.

Baca juga:  Pesan Prabowo Dalam Penutupan Retreat Kepala Daerah, Jaga Kekompakan

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa kehadiran Andrei Angouw dan Joune Ganda menunjukkan adanya pemahaman yang benar bahwa perintah Presiden yang merupakan elaborasi dari nafas undang-undang nomor 23 tahun 2014 adalah lebih tinggi dari sepucuk surat ketua umum partai politik.

Lanjutnya menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga etika serta norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Perintah Presiden itu amanat undang-undang, dan lebih tinggi dari surat parpol sekalipun ditandatangani Ketua umumnya,” jelas Turangan.

“Dan jika ketidakhadiran tersebut berdampak negatif pada pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan atau dianggap mengabaikan instruksi yang sah dari pemerintah pusat, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban kepala daerah,” tambah aktivis yang kenal vokal tersebut.

Baca juga:  Pastikan Pasokan Listrik Di Sulut Aman, CEP Lakukan Kunspek Ke PT. PLN UID Suluttenggo

Turangan pun menyebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67, kepala daerah wajib antara lain menjalankan peraturan perundang-undangan dan menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *