TPP ASN Minsel Dipotong 36,38 Persen, AMTI: Jangan Bebani ASN di Tengah Ekonomi Sulit

“TPP ASN Minsel Dipotong 36,38 Persen, AMTI Soroti Efek Domino terhadap Ekonomi Rakyat”.

Foto
Foto

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, PEMERINTAHAN, MINAHASA SELATAN,- Kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menjadi sorotan serius setelah besaran pemotongan disebut mencapai 36,38 persen.

Pemotongan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan, kondisi fiskal daerah, mekanisme penganggaran, hingga dampaknya terhadap kesejahteraan ASN serta perputaran ekonomi masyarakat.

Persoalan TPP bukan sekadar menyangkut perubahan angka dalam struktur pendapatan aparatur. Bagi ASN, TPP mempunyai keterkaitan langsung dengan kemampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, transportasi, konsumsi harian, kewajiban finansial, serta berbagai kebutuhan keluarga.

Ketika pendapatan tambahan mengalami pemotongan cukup besar, daya beli aparatur berpotensi ikut mengalami tekanan.

Kondisi tersebut menjadi semakin sensitif apabila terjadi ketika masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi.

Pendapatan ASN selama ini ikut berputar pada berbagai sektor ekonomi lokal, mulai perdagangan, jasa, kuliner, transportasi, pasar tradisional, toko kebutuhan rumah tangga, hingga usaha mikro.

Karena itu, pemotongan TPP di Minsel perlu dilihat lebih luas. Pemerintah tidak hanya perlu menghitung berapa besar anggaran daerah dapat ditekan melalui pengurangan TPP, tetapi juga perlu menghitung konsekuensi ekonomi setelah pendapatan ASN berkurang.

Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan, menilai pemotongan TPP ASN sebesar 36,38 persen merupakan persoalan serius apabila benar telah diterapkan dalam kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Minsel.

Tommy meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka kepada ASN maupun masyarakat mengenai dasar pemotongan tersebut.

 

“Astaga, kalau TPP ASN di Minsel benar dipotong sampai 36,38 persen, pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka alasan, dasar perhitungan, serta urgensinya. Jangan sampai beban penyesuaian anggaran justru diarahkan kepada pendapatan ASN ketika kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih,” tegas Turangan.

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan apakah pemotongan tersebut berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah, perubahan pendapatan, penyesuaian belanja, kebijakan efisiensi, atau faktor lain.

Transparansi diperlukan agar ASN tidak hanya menerima keputusan akhir tanpa memahami alasan kebijakan.

Pemotongan TPP Bukan Sekadar Angka Anggaran, AMTI melihat persoalan TPP mempunyai dimensi ekonomi cukup luas.

Pendapatan ASN yang berkurang akan berpengaruh terhadap pola belanja rumah tangga. Ketika konsumsi mengalami penurunan, pelaku usaha lokal berpotensi ikut merasakan dampaknya.

Turangan juga menilai pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan pengurangan pendapatan ASN.

“Jangan melihat TPP hanya sebagai angka belanja pegawai. Ada kehidupan keluarga ASN di balik setiap rupiah penghasilan. Ada kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, transportasi, konsumsi, cicilan, sampai aktivitas ekonomi masyarakat kecil. Kalau pendapatan dipangkas secara signifikan, efek dominonya bisa terasa lebih luas,” ujar Tommy.

Menurutnya, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Minsel memiliki struktur ekonomi dengan aktivitas perdagangan, jasa, pertanian, perkebunan, usaha mikro, transportasi, serta sektor ekonomi masyarakat lainnya. ASN menjadi salah satu kelompok dengan aktivitas konsumsi rutin.

Ketika penghasilan ASN mengalami pengurangan, perputaran uang di tengah masyarakat berpotensi ikut berubah.

AMTI mempertanyakan sensitivitas kebijakan apabila pemotongan TPP dilakukan dalam persentase cukup besar.

Baca juga:  Bonus Rp6,4 Miliar Atlet Porprov Manado Segera Cair, Dispora Manado Pastikan Bonus Atlet Porprov Direalisasikan 2026

Dirinya meminta Pemerintah Kabupaten Minsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur belanja sebelum menjadikan pengurangan TPP sebagai pilihan kebijakan.

“Efisiensi anggaran jangan diterjemahkan secara sederhana sebagai memangkas hak atau tambahan penghasilan ASN. Pemerintah harus menunjukkan kepada publik pos mana saja yang sudah dievaluasi. Jangan sampai sektor yang mudah dipangkas justru pendapatan aparatur,” katanya.

Menurut Turangan pula, pemerintah perlu memperlihatkan skala prioritas anggaran.

Belanja yang kurang produktif, kegiatan yang tidak mendesak, serta program dengan manfaat rendah bagi masyarakat perlu dievaluasi secara objektif.

Sementara kebutuhan pelayanan publik, kesejahteraan aparatur, serta program strategis daerah harus ditempatkan melalui perhitungan matang.

Turanangan juga menyampaikan keyakinannya bahwa Bupati maupun Wakil Bupati Minsel tidak menghendaki kebijakan yang pada akhirnya memberikan tekanan berat kepada ASN.

Namun, menurutnya, keyakinan tersebut harus diperjelas melalui sikap resmi kepala daerah.

“Saya berani menyampaikan keyakinan bahwa Bupati maupun Wakil Bupati tidak menginginkan ASN mendapat beban penghasilan sebesar itu. Tetapi keyakinan saya harus diuji melalui sikap resmi pemerintah daerah. Karena itu, kepala daerah perlu memberikan penjelasan terbuka kepada ASN maupun masyarakat,” ujar Tommy.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan kepada pemerintah daerah agar tidak membiarkan persoalan pemotongan TPP berkembang menjadi keresahan.

ASN membutuhkan kepastian mengenai penghasilan, terutama ketika besaran TPP menjadi bagian dari perencanaan ekonomi keluarga.

AMTI pun menilai dampak pemotongan TPP tidak berhenti pada lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Minsel.

Pendapatan ASN pada akhirnya berputar melalui transaksi ekonomi masyarakat.

ASN berbelanja kebutuhan sehari-hari, menggunakan jasa transportasi, membeli makanan, membayar kebutuhan pendidikan, melakukan perawatan kendaraan, menggunakan jasa pelaku UMKM, serta memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga.

Jika kemampuan belanja mengalami penurunan, sektor usaha yang bergantung pada konsumsi masyarakat berpotensi terkena dampak.

Tommy meminta pemerintah melakukan simulasi ekonomi sebelum mempertahankan kebijakan pemotongan.

“Hitung dampaknya secara objektif. Jangan hanya menghitung berapa anggaran yang bisa dihemat, tetapi hitung juga berapa daya beli ASN berkurang, berapa potensi transaksi ekonomi ikut turun, serta bagaimana dampaknya terhadap pelaku usaha kecil. Kebijakan anggaran harus melihat persoalan secara utuh,” tandasnya.

Tommy bahkan menegaskan ASN tidak boleh ditempatkan sebagai kelompok yang menanggung konsekuensi utama akibat persoalan fiskal daerah.

“ASN jangan dijadikan korban penyesuaian anggaran. Kalau memang kondisi fiskal daerah membutuhkan efisiensi, lakukan secara menyeluruh. Periksa seluruh belanja, evaluasi kegiatan, lihat skala prioritas, kemudian jelaskan kepada publik. Jangan langsung mengambil jalan paling mudah melalui pemotongan TPP,” ujarnya.

Di satu sisi AMTI juga mendorong agar pembahasan TPP mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, target kinerja, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.

TPP pada prinsipnya berkaitan dengan kebijakan penghasilan sekaligus instrumen untuk mendukung peningkatan kinerja aparatur.

Karena itu, pengurangan secara signifikan perlu disertai kajian mengenai konsekuensi terhadap motivasi serta produktivitas ASN.

Persoalan pemotongan TPP juga berkaitan erat dengan transparansi pengelolaan APBD Perubahan 2026.

Publik perlu mengetahui dasar munculnya angka 36,38 persen.

Apakah angka tersebut merupakan hasil perhitungan kemampuan keuangan daerah, penyesuaian belanja, perubahan pendapatan, kebijakan efisiensi, atau hasil pembahasan antara eksekutif bersama legislatif.

Baca juga:  Romi Dolvi Kirangen Menang Telak Pemilihan Hukum Tua Desa Tikela, Warga Titip Harapan Besar Bagi Masa Depan Desa

Informasi tersebut penting karena APBD merupakan instrumen keuangan publik.

Tommy meminta pemerintah daerah tidak membiarkan ASN maupun masyarakat memperoleh informasi secara sepotong-sepotong.

“Kalau memang ada alasan fiskal, buka datanya. Kalau ada perubahan pendapatan daerah, jelaskan. Kalau ada kebutuhan efisiensi, tunjukkan pos anggaran mana saja yang sudah dievaluasi. Publik berhak mengetahui prosesnya,” tegas Tommy.

Menurutnya juga, keterbukaan anggaran dapat mencegah munculnya spekulasi sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami kondisi keuangan daerah.

Selain pemerintah daerah, Turangan juga meminta DPRD Kabupaten Minsel menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Pembahasan APBD Perubahan bukan sekadar persoalan penyesuaian angka pendapatan dan belanja. Setiap perubahan mempunyai konsekuensi terhadap masyarakat.

Karena itu, legislatif dinilai perlu memastikan kebijakan pemotongan TPP memiliki dasar rasional serta tidak menimbulkan dampak sosial-ekonomi lebih besar.

“DPRD harus melihat persoalan secara utuh. Jangan hanya bertanya berapa anggaran yang bisa dihemat. Tanyakan juga berapa dampak terhadap ASN, keluarga ASN, daya beli masyarakat, serta ekonomi lokal Minsel,” katanya.

Menurutnya, pengawasan anggaran harus mampu memastikan kebijakan pemerintah tetap berada pada jalur kepentingan masyarakat.

Turangan akhirnya mendesak Pemerintah Kabupaten Minsel mengkaji kembali kebijakan pemotongan TPP sebesar 36,38 persen.

“Kami mendesak agar pemotongan TPP 36,38 persen dibatalkan atau sekurang-kurangnya dikaji ulang secara menyeluruh. Jangan mengambil keputusan tergesa-gesa. Kondisi ekonomi membutuhkan kebijakan yang menjaga daya beli, bukan justru memperlemah daya beli ASN,” tegasnya.

Ia menilai pemerintah masih mempunyai ruang untuk mencari solusi anggaran tanpa harus menjadikan TPP sebagai sasaran utama.

Evaluasi belanja, penentuan prioritas program, penguatan pendapatan daerah, serta efisiensi kegiatan harus dilakukan secara komprehensif.

Sorotan terhadap pemotongan TPP ASN di Minsel pada akhirnya bermuara pada satu kebutuhan utama: keterbukaan informasi.

ASN perlu mengetahui secara jelas alasan pemotongan. Masyarakat juga memiliki hak memperoleh informasi mengenai kondisi fiskal daerah.

Pemerintah Kabupaten Minsel perlu menjelaskan status kebijakan tersebut, dasar hukum, dasar perhitungan, besaran pengurangan, periode pemberlakuan, serta pertimbangan ekonomi yang digunakan.

Kejelasan tersebut penting agar persoalan TPP tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

“Pesan AMTI jelas: TPP jangan dipangkas secara sepihak. Kalau pemerintah mempunyai persoalan fiskal, buka datanya, buka perhitungannya, buka alasan kebijakannya. Masyarakat berhak tahu. ASN juga berhak mendapatkan kepastian,” pungkas Tommy.

Pemotongan TPP sebesar 36,38 persen kini menjadi perhatian karena menyentuh langsung aspek kesejahteraan ASN sekaligus berpotensi memengaruhi perputaran ekonomi masyarakat Minsel.

Pemerintah Kabupaten Minsel diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai kebijakan tersebut.

Sebab, kebijakan anggaran bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen pemerintah. Setiap perubahan angka memiliki konsekuensi terhadap kehidupan aparatur, keluarga, pelayanan publik, serta denyut ekonomi masyarakat.

Dalam konteks tersebut, transparansi menjadi kunci. Pemerintah perlu menjelaskan, DPRD wajib mengawasi, ASN berhak mendapatkan kepastian, sementara masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang publik dikelola.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *