Diduga Gunakan Solar Subsidi, LSM-AMTI Minta APH Tindak PT. Conch

SULUT565 Dilihat

SULUT, TI – Perusahaan yang bergerak di bidang produksi semen, yang beroperasi di Sulawesi Utara, yakni PT. Conch mendapat sorotan tajam dari LSM-AMTI.

Pasalnya, ada beberapa poin krusial yang disoroti oleh lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang diduga melanggar hukum.

Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyebut bahwa poin pertama yang diduga dilanggar oleh PT. Conch adalah penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan.

Dimana, Tommy Turangan mengatakan bahwa ada dugaan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut menggunakan visa kunjungan bukan visa kerja, dan hal tersebut tentunya sangat merugikan negara dan juga melanggar hukum yang berlaku.

“Ada dugaan tenaga kerja asing yang bekerja di PT. Conch hanya bermodalkan visa kunjungan bukan visa kerja,” tutur Tommy Turangan SH.

“Meminta instansi terkait dalam hal ini Disnaker untuk melakukan inspeksi ke perusahaan, memeriksa legalitas para tenaga kerja asing dan juga memeriksa sistem perekrutan tenaga kerja, karena tidak mengakomodir tenaga kerja lokal khususnya di area atau wilayah perusahaan,” tambah Turangan.

Baca juga:  LSM-AMTI; Polda Harus Periksa Semua Penerima Dana Hibah

Selain permasalahan penggunaan tenaga kerja asing, Tommy Turangan juga menyoroti dana Corporate Social Responsibilty (CSR) yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat sekitar perusahaan.

“Dana CSR PT. Conch yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat sekitar perusahaan diduga penggunaannya tidak transparan dan menurut LSM-AMTI penggunaannya juga tidak tepat sasaran,” kata Turangan.

Lanjutnya, dana CSR tersebut tidak menimbulkan jejak nyata dimasyarakat, dan apakah dana tersebut hanya formalitas saja tapi tidak sesuai peruntukannya, dan ini yang harus sangat dipertanyakan dan menjadi perhatian dari instansi dan pihak berwenang.

Dan hal yang paling disorot oleh LSM-AMTI terhadap perusahaan PT. Conch adalah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan yakni dugaan perusahaan tersebut menggunakan BBM subsidi jenis solar dalam pengoperasian perusahaan.

“Ada dugaan PT. Conch tidak menggunakan solar industri, tapi menggunakan solar subsidi dalam aktivitas dan operasional perusahaan,” ujar Tommy Turangan.

Baca juga:  Waspada..!! Beredar Akun Bodong Catut Nama CEP, Hati-hati Kena Penipuan

“Kami minta aparat penegak hukum segera mengambil langkah cepat dan tegas, melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap adanya dugaan penggunaan Solar Subsidi di perusahaan tersebut, ini tentunya merupakan bentuk penyimpangan serius dan pelanggaran hukum, tindak tegas perusahaan yang merugikan negara,” tegas aktivis yang dikenal sangat vokal tersebut.

Atas berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Conch tersebut seperti yang disebutkan diatas, maka LSM-AMTI meminta dengan tegas agar instansi dan pihak berwenang segera mengambil langkah cepat dan mengambil tindakan terhadap PT. Conch.

“Sesegera mungkin mengambil tindakan, dinas tenaga kerja, pihak imigrasi, pertamina, dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan cepat, demi melindungi masyarakat sekitar dan mencegah terjadinya kerugian negara,” tutup Turangan dengan tegas. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *