Turangan; Tangkap Jaringan Tambang Ilegal, Diduga Ada 13 Pengusaha dan Sejumlah Aparat Terlibat
Sulut, TI – Wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara dikenal menyimpan sumber daya mineral yang kaya seperti emas dalam perut bumi Ratatotok.
Tapi juga, Minahasa Tenggara terlebih di Kecamatan Ratatotok dikenal dengan adanya kebun raya Megawati Soekarnoputri yang merupakan kawasan konservasi.
Dan mirisnya, kawasan konservasi kebun raya Megawati Soekarnoputri mengalami kerusakan parah dan terancam punah akibat adanya aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI).
Aktivitas PETI, secara sistematis dan masif dilakukan oleh jaringan tambang ilegal dan oknum-oknum pengusaha yang diduga kuat mendapat backup dari oknum aparat.
Tindakan yang dilakukan oleh jaringan tambang ilegal tersebut, mendapatkan sorotan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa ijin oleh oknum-oknum pengusaha, juga merusak ekosistem lingkungan, dan alih fungsi hutan akan terjadi dikawasan konservasi kebun raya Megawati.
Karena menurut Turangan, lahan yang selama bertahun-tahun difungsikan sebagai tempat pusat penelitian lingkungan dan konservasi flora endemik, telah berfungsi dan telah berubah menjadi kawasan eksploitasi tambang emas.
Dampak dari adanya aktivitas PETI telah merusak ekosistem dan juga memutus fungsi edukatif dan ekologis kebun raya Megawati, apalagi secara tak henti aktivitas alat berat seperti eksavator terus mengikis dan mengeruk hutan lindung di kawasan konservasi kebun raya Megawati.
“LSM-AMTI tentunya mengecam keras para oknum-oknum pengusaha dan diduga ada juga aparat yang membackup aktivitas PETI di kawasan konservasi kebun raya Megawati, dengan seenaknya mereka mengeruk dan merusak kawasan hutan lindung, seenaknya mengambil material emas yang berdampak pada kerusakan lingkungan,” ujar Tommy Turangan SH.
Selanjutnya, Turangan pun mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dan pemerintah yang terkesan tutup mata dan cuek dengan persoalan yang ada di kawasan kebun raya Megawati.
Padahal, menurut Turangan dilokasi tersebut telah terpampang peringatan dan sanksinya, agar tidak melakukan penambangan, mengambil dan merusak kawasan konservasi kebun raya Megawati.
” Sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI No: SK 175/Menhut-ll/2014, berarti lokasi tersebut peruntukkan hanya seputaran penelitian saja. Lantas harus jadikan tambang ilegal kan lucu juga, dan berlangsung cukup lama lagi,” jelas Turangan.
“Sedikitnya 13 nama pengusaha tambang ilegal yang diduga disebut-sebut terlibat dalam aktivitas terlarang, Mereka antara lain, Ko Melky, Ko Sian, Kiki M, Alen T, Elo K, Eming K, Inal S, Jun, Becay, Sugi, Jir, Rendi M, dan Jener Pitoy. Mereka diduga menambang tanpa izin dan merusak ekosistem hutan lindung tersebut,” tambahnya.
Lanjutnya menambahkan bahwa pihaknya juga mendapat dan menerima informasi beberapa petugas seperti Stif Aring, bersama Edi dan Niky, Mereka-mereka ini katanya berperan mengutip setoran dan sebagai koordinator pungutan liar (upeti) dari para pelaku tambang.
Lebih parahnya lagi ternyata ada nama Royke Lumingas, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mitra, juga mencuat ke permukaan diduga menerima setoran.
” Makanya aktivitas berlangsung terus menerus, karena semua bermain sehingga pelaku tambang liar tak tersentuh hukum hingga sekarang. Walau kebun raya kondisinya semakin parah tapi terjadi pembiaran selama bertahun-tahun,” geram Turangan.
Dari segi aturan hukum jelas pidananya cukup berat, sesuai dengan Pasal 35 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar).
“Begitu juga Pasal 89 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan, itu penjara hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar, dan Pasal 98 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Turangan.
“LSM-AMTI dengan tegas meminta keseriusan dan ketegasan dari Polda Sulut dan pemerintah untuk segera melakukan penertiban dikawasan konservasi kebun raya Megawati demi menyelamatkan kawasan tersebut dari kerusakan ekosistem lingkungan, dan juga agar para oknum-oknum pengusaha yang ada dalam jaringan tambang ilegal segera ditangkap dan diproses hukum, begitu juga dengan adanya dugaan oknum aparat yang terlibat, jangan sampai aktivitas PETI terus berjalan dan akan berdampak negatif ke masyarakat lingkar tambang,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*