Bangkinang, TI. Polemik renovasi kubah Masjid Markaz Islamik Centre Bangkinang terus bergulir. Setelah tahun 2024 lalu dianggarkan sekitar Rp7 miliar, kini pada tahun 2025 proyek renovasi kembali digelontorkan dengan nilai lebih besar, yakni Rp19 miliar.
Namun muncul pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah proyek tahun 2025 ini merupakan perencanaan lama sejak 2023 lalu, atau justru perencanaan baru yang muncul di tahun 2024 ?
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan status aset hasil pembangunan tahun 2024. Apakah sudah ada serah terima dan penghapusan aset lama sebelum proyek baru digulirkan? Jika belum, maka pelaksanaan renovasi besar-besaran tahun ini rawan menabrak aturan pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Menurut aturan, setiap aset pemerintah yang direnovasi atau dibongkar harus jelas statusnya, baik melalui serah terima pekerjaan maupun penghapusan aset, agar tidak menimbulkan tumpang tindih administrasi. Tanpa mekanisme itu, penggunaan APBD berpotensi cacat hukum.
“Kalau aset 2024 belum diserahterimakan, bagaimana mungkin sudah ada proyek baru di 2025 ? Apalagi nilainya melonjak tajam dari Rp7 miliar menjadi Rp19 miliar. Dasarnya apa?” ujar salah seorang pemerhati pembangunan di Kampar dengan nada tegas (18/9).
Masyarakat mendesak Pemkab Kampar dan Dinas Perkim agar memberikan penjelasan terbuka terkait: apa dasar perencanaan proyek renovasi tahun 2025.
Bagaimana Status aset kubah hasil renovasi tahun 2024.apa Landasan hukum penggunaan anggaran baru Rp19 miliar.
Tanpa jawaban transparan, proyek kubah Masjid Markaz Islamik Centre dikhawatirkan hanya akan menambah daftar panjang persoalan pembangunan yang memboroskan APBD tanpa manfaat nyata bagi umat. (HT)

																				
    





