Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan, Pemdes Raraatean Libatkan Warga Dalam Program PKTD

Minsel50 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat produktif.

Dimana PKTD merupakan kegiatan dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan serta mengurangi kemiskinan.

PKTD merupakan salah satu program prioritas penggunaan anggaran dana desa, yang diterima oleh setiap desa penerima manfaat dana desa tahun 2025.

Tujuan utama program PKTD dalam rangka meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran, mengurangi angka kemiskinan dan menekan kasus stunting di desa.

Selain itu, tujuan utama PKTD juga guna menggerakkan ekonomi lokal melalui partisipasi langsung warga dalam pembangunan sarana dan prasarana desa.

Prinsip pelaksanaan PKTD ada beberapa yang diterapkan yakni:

Swakelola dan Swadaya: Dikerjakan langsung oleh warga desa tanpa pihak ketiga atau kontraktor.

Pembayaran Upah Langsung: Upah kerja dibayarkan secara harian atau mingguan kepada tenaga kerja lokal.

Baca juga:  Antisipasi Dampak Kekeringan, Pemdes Sion Kerjakan Drainase Melalui Anggaran Proklim

Partisipatif dan Inklusif: Melibatkan warga yang kurang mampu, marjinal, atau keluarga dengan masalah gizi dalam musyawarah desa.

Pelaksanaan padat karya tunai desa dapat dilaksanakan seperti pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur desa, seperti jalan desa sederhana, saluran irigasi, dan sarana air bersih.

Bisa juga dengan pemanfaatan lahan kosong untuk tanaman pangan, sayuran dan tumpang sari.

Selain itu, ada juga yang bisa dilaksanakan dengan melakukan pemeliharaan fasilitas wisata desa, kebersihan pasar desa, atau perawatan sarana lainnya yang merupakan milik desa.

Salah satu penerima manfaat anggaran dana desa tahun 2025 adalah desa Raraatean, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan.

Sebagai salah satu penerima manfaat dana desa, tentunya juga desa Raraatean menindaklanjuti akan aturan mengenai prioritas penggunaan anggaran dana desa yakni padat karya tunai desa (PKTD).

Tahun 2025 ini, untuk program PKTD Raraatean melaksanakan pembersihan dan perawatan jalan desa guna meningkatkan mobilitas warga masyarakat yang umumnya berprofesi sebagai petani.

Baca juga:  Panitia HUT Ke-81 Proklamasi RI Di Maesaan Dilantik, Ini Susunan Panitianya

Penjabat HukumTua desa Raraatean, Selty Rampengan S.Pd mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pembersihan dan pemeliharaan infrastruktur jalan desa sebagai tindak lanjut dari aturan prioritas penggunaan anggaran dana desa tahun 2025.

“Untuk program PKTD Raraatean, kita melaksanakan pembersihan jalan desa yang melibatkan warga yang masyarakat, sehingga warga masyarakat yang ikut dalam kegiatan tersebut mendapat upah guna mendorong kemajuan pendapatan ekonomi keluarga,” ujar Selty Rampengan.

Lanjutnya mengatakan bahwa pelaksanaan pembersihan infrastruktur jalan tersebut sangat penting dilaksanakan dan dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga melalui anggaran dana desa maka dilaksanakan pembersihan jalan melalui program PKTD.

Ia pun berharap, kegiatan tersebut dapat bermanfaat langsung dan bermanfaat nyata bagi masyarakat, karena selain infrastruktur yang telah dibersihkan, masyarakat juga mendapat pendapatan melalui upah kerja. (Hen)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *