Nama Andi, Larso, dan Icong Muncul dalam Informasi Dugaan Jaringan Solar Subsidi Bitung, AMTI Desak Pemeriksaan Terbuka

“Tommy Turangan Soroti Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Bitung: Usut Tuntas, Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Lapangan”.

Foto karikatur
Foto karikatur

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, HUKRIM, BITUNG,- Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan.

Informasi mengenai aktivitas gudang penampungan, perpindahan lokasi operasional, hingga dugaan intimidasi terhadap jurnalis memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan serta ketegasan penegakan hukum.

Sorotan publik menguat setelah beredar informasi mengenai pernyataan seorang pria bernama Andi, diduga berkaitan dengan pengelolaan gudang penampungan solar, bahwa aktivitas operasional tidak akan dihentikan meskipun terdapat pemeriksaan gabungan dari aparat kepolisian dan instansi terkait.

Persoalan BBM bersubsidi bukan perkara sepele. Solar bersubsidi dialokasikan untuk mendukung kebutuhan sektor tertentu, termasuk nelayan dan kelompok masyarakat penerima manfaat sesuai ketentuan pemerintah. Penyimpangan distribusi berpotensi merugikan negara, mengganggu ketersediaan pasokan, serta mempersempit akses masyarakat terhadap bahan bakar sesuai peruntukannya.

Berdasarkan informasi berkembang di lapangan bertanggal 17 Oktober 2026, terdapat dugaan pola pengumpulan solar dari sejumlah SPBU di wilayah Bitung, kemudian dipindahkan ke lokasi penampungan berbeda sebelum dialihkan ke fasilitas usaha di wilayah Matuari.

Lokasi Madidir dan Kampung Kusu-Kusu, termasuk kawasan belakang Kantor Navigasi Bitung, disebut dalam informasi tersebut sebagai bagian dari dugaan perpindahan lokasi penampungan. Nama PT Wayamato Jobubumakmur turut disebut dalam kaitan dugaan alur distribusi berikutnya.

Seluruh informasi tersebut membutuhkan pemeriksaan berbasis bukti, meliputi dokumen pembelian BBM, rekaman transaksi SPBU, identitas kendaraan pengangkut, catatan keluar-masuk gudang, dokumen pengiriman, serta legalitas penyimpanan dan penyaluran bahan bakar.

Penelusuran tidak cukup berhenti pada pemeriksaan bangunan atau lokasi penyimpanan. Aparat perlu menguji asal-usul solar, jalur pengangkutan, tujuan penyaluran, identitas pemilik barang, serta pihak penerima keuntungan apabila ditemukan pelanggaran.

Prinsip penegakan hukum harus berlaku setara. Setiap orang maupun badan usaha berhak memperoleh proses pemeriksaan secara adil, sementara dugaan pelanggaran wajib ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan bukti.

Informasi lapangan turut menyebut nama Andi, Larso, Icong, dan Icat dalam dugaan jaringan pengumpulan serta penyaluran solar bersubsidi. Larso disebut memiliki dugaan keterkaitan dengan unsur TNI Angkatan Laut, sedangkan Icong dikaitkan dengan pendanaan dan PT Wayamato Jobubumakmur. Icat disebut sebagai operator lapangan.

Baca juga:  Kapolres Kotamobagu Tekankan Pelayanan Publik Yang Humanis, Komunikatif Dan Terbuka

Namun, penyebutan nama dalam informasi investigasi belum membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Belum terdapat dasar dalam materi pemberitaan tersebut untuk menyimpulkan keterlibatan para pihak sebagai fakta hukum.

Transparansi pemeriksaan diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan, sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi mengenai dugaan perlindungan terhadap aktivitas ilegal.

Selain persoalan distribusi solar, informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan turut menambah perhatian publik. Seorang penjaga lapangan bernama Sultan disebut dalam laporan sebagai pihak diduga melakukan tindakan intimidatif.

Apabila peristiwa tersebut benar terjadi, aparat perlu memeriksa kronologi, keterangan saksi, rekaman maupun bukti pendukung lainnya. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terutama apabila berkaitan dengan upaya memperoleh informasi untuk kepentingan publik.

Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Jurnalis harus dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa ancaman, tekanan, maupun kekerasan.

Setiap dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa secara objektif. Perlindungan terhadap kebebasan pers tidak menghapus kewajiban jurnalis untuk mematuhi hukum dan kode etik jurnalistik.

Ketua DPP LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, S.H., diharapkan memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kota Bitung. AMTI dapat mendorong pengawasan publik melalui permintaan klarifikasi, penyampaian laporan berbasis bukti, serta pengawalan proses penegakan hukum.

Penanganan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kota Bitung harus dilakukan secara serius, terbuka, dan menyeluruh. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, aparat wajib menindak sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu. Pemeriksaan jangan berhenti pada lokasi penyimpanan, melainkan harus menelusuri asal BBM, jalur distribusi, pemilik barang, penerima keuntungan, serta pihak lain apabila terbukti terlibat.

“Kami mendorong Polda Sulawesi Utara, Polres Bitung, instansi pengawas migas, serta institusi terkait untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan dan langkah penanganan perkara. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana laporan maupun temuan lapangan ditindaklanjuti,” tandas Turangan kepada awak media.

Dirinya juga mengatakan,apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, proses pemeriksaan harus dilaksanakan melalui mekanisme berwenang, secara independen dan profesional. Tidak boleh ada pihak kebal hukum. Namun, setiap tuduhan juga harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti sah.

Solar bersubsidi kata Turangan, merupakan sumber daya penting bagi masyarakat penerima manfaat. Distribusinya harus dijaga agar tidak diselewengkan demi keuntungan pribadi. Penegakan hukum harus menghadirkan kepastian, bukan sekadar kegiatan pemeriksaan tanpa kejelasan tindak lanjut.”

Baca juga:  Diduga Jalankan Aktivitas PETI, LSM-AMTI Desak Kapolda Sulut Tindak Tegas Inal Dan Maya

Turangan bahkan mengatakan, perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah Polda Sulawesi Utara, Polres Bitung, instansi pengawas migas, serta pihak berwenang di lingkungan TNI AL apabila terdapat informasi relevan mengenai dugaan keterlibatan anggotanya.

“Sejumlah langkah perlu menjadi prioritas, antara lain memverifikasi legalitas gudang, menelusuri transaksi pembelian solar, memeriksa dokumen pengangkutan, mengidentifikasi asal serta tujuan BBM, dan menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap jurnalis,” ungkap Turangan.

Lanjut Turangan, apabila pemeriksaan sebelumnya telah dilaksanakan, masyarakat patut memperoleh informasi mengenai hasilnya sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan maupun membuka informasi yang dilindungi hukum.

Turanangan bahkan menandaskan bahwa, penegakan hukum tidak dapat dinilai hanya berdasarkan kehadiran petugas dalam kegiatan pemeriksaan. Ukuran utamanya terletak pada kepastian tindak lanjut, kecermatan pembuktian, perlindungan terhadap masyarakat, serta pertanggungjawaban setiap pihak sesuai peran dan bukti keterlibatannya.

Dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di Bitung menjadi pengingat penting mengenai perlunya pengawasan ketat terhadap rantai distribusi energi. Pengawasan SPBU, transportasi BBM, tempat penyimpanan, hingga penyaluran kepada penerima manfaat harus berjalan secara terpadu.

“Masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan diperiksa secara profesional, setiap bukti ditindaklanjuti, serta setiap pelanggaran diproses sesuai hukum,” kata Turangan.

Bagi masyarakat kecil, solar bersubsidi bukan sekadar komoditas perdagangan. Ketersediaannya berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha nelayan, kegiatan ekonomi, dan kebutuhan kelompok penerima manfaat.

Apabila dugaan penyalahgunaan terbukti, tindakan tegas perlu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak didukung bukti memadai, pihak-pihak terkait juga berhak memperoleh pemulihan nama baik melalui mekanisme hukum.

“Transparansi, pembuktian, dan penegakan hukum tanpa diskriminasi menjadi kunci penyelesaian perkara. Publik menunggu kejelasan mengenai dugaan aktivitas penimbunan solar di Bitung, bukan kesimpulan sepihak sebelum pemeriksaan tuntas,” jelas Turangan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak disebut dalam pemberitaan, termasuk Andi, Larso, Icong, Icat, Sultan, PT Wayamato Jobubumakmur, serta instansi berwenang. Setiap tanggapan relevan akan menjadi bagian dari upaya menjaga keberimbangan, akurasi, dan integritas jurnalistik.

 

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *