JAKARTA, TI – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa Rumah Sakit wajib menerima pasien darurat walaupun tanpa KTP.
Ditegaskan Budi Gunadi bahwa jangan ada lagi rumah sakit yang menolak pasien dalam kondisi kritis hanya karena tidak membawa KTP atau dokumen identitas lainnya.
Pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin tersebut langsung mendapat dukungan dari masyarakat.
Penegasan Budi Gunadi Sadikin tersebut muncul setelah adanya kasus warga Baduy Dalam yang gagal mendapatkan penanganan cepat di rumah sakit, hanya oleh karena persoalan administrasi.
Ia mengatakan sekaligus penegasan terhadap seluruh rumah sakit bahwa nyawa manusia tidak bisa ditawar-tawar.
“Ketika nyawa sedang dipertaruhkan, prioritas rumah sakit adalah menyelamatkan, bukan memeriksa berkas,” tegas Menkes Budi Gunadi.
Dijelaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahwa pihak kementerian kesehatan telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan seluruh rumah sakit daerah tetap menerima pasien darurat tanpa indentitas.
“Nantinya administrasi dapat diurus setelah kondisi pasien telah stabil,” jelas Budi Gunadi.
Kebijakan Menkes Budi Gunadi tersebut dipandang oleh publik sebagai langkah kemanusiaan yang memutus birokrasi berbelit, dan menghadirkan jaminan bahwa setiap warga, siapapun dan dari mana pun, berhak atas pertolongan pertama di fasilitas kesehatan.
Kebijakan Menkes Budi Gunadi dinilai sebagai tonggak penting dalam perbaikan layanan kesehatan di Indonesia.
“Kita harus pastikan bahwa satu nyawa manusia yang terselamatkan jauh lebih berharga dari selembar kartu yang tertinggal,” ujar Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin. (T2)*











