Persidangan Perkara Tanah Sea Tumpengan Kembali Bergulir, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Dugaan Keterangan Palsu Pelapor

“Agenda pemeriksaan lokasi menanti, Tim hukum terdakwa klaim pelapor berikan keterangan tidak benar”.

saat kegiatan berlangsung, (foto TI)
saat kegiatan berlangsung, (foto TI)

 

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, MANADO,- Persidangan Perkara Pidana Nomor 327/Pid.B/2025 terkait sengketa Tanah yang Berlokasi di Desa Sea Kebun Tumpengan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado setelah sempat tertunda beberapa waktu.

Sidang lanjutan berlangsung pada Kamis (8/1/2026) siang dengan agenda pembahasan lanjutan terhadap pokok perkara.

Dalam jalannya persidangan, Tim Penasihat Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Noch Sambouw menegaskan bahwa agenda persidangan kali tersebut diarahkan untuk menghadirkan saksi ahli yang dinilai mampu memperkuat serta meringankan posisi para terdakwa di hadapan majelis hakim.

ketika kegiatan berlangsung, (foto TI)
ketika kegiatan berlangsung, (foto TI)

Namun sebelum agenda pokok dilanjutkan, pihak penasihat hukum menyampaikan keberatan sekaligus menagih komitmen majelis hakim yang pernah disampaikan pada persidangan Desember 2025 lalu.

Sambouw menyebut bahwa majelis hakim sebelumnya telah diminta untuk menghadirkan saksi pelapor guna diperiksa atas dugaan pemberian keterangan palsu, mengingat terdapat bukti surat yang secara jelas dimasukkan oleh pihak pelapor sendiri ke dalam berkas perkara.

Noch Sambouw menjelaskan bahwa dalam dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), secara eksplisit disebutkan bahwa objek tanah yang diperjualbelikan telah memiliki penggarap atau penghuni.

Namun fakta tersebut tidak dijadikan bagian dari pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian, seolah-olah para penggarap turut diperjualbelikan bersama tanah dimaksud.

“Dalam PPJB disebutkan dengan jelas bahwa tanah yang dibeli telah memiliki penggarap. Namun para penggarap tersebut tidak dimasukkan sebagai pihak dalam perjanjian, sehingga seakan-akan manusia ikut menjadi bagian dari objek jual beli tanah,” ujar Sambouw kepada awak media usai persidangan.

Baca juga:  Diskominfo Kampar Gagal Total, Wartawan Soroti Kinerja Buruk

Lebih lanjut Sambouw mengungkapkan bahwa saksi pelapor Jimmy Wijaya bersama Kroninya sejatinya telah mengetahui keberadaan penghuni di atas lahan tersebut sejak tahun 2015.

Akan tetapi dalam keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, saksi pelapor menyatakan baru mengetahui adanya penghuni pada tahun 2017.

“Perbedaan keterangan tersebut yang kami nilai sebagai keterangan palsu. Fakta dalam dokumen jual beli tahun 2015 Pihaknya mengetahui adanya penggarap, namun dalam BAP kepolisian diklaim baru mengetahui dua tahun kemudian. Hal tersebut patut diduga dilakukan untuk mengulur waktu agar memudahkan pelaporan terhadap para terdakwa dengan tuduhan penyerobotan tanah,” tegas Sambouw.

Sambouw juga menambahkan bahwa dalih saksi pelapor yang mengaku baru mengetahui keberadaan penghuni pada 2017 bertolak belakang dengan realita yang ada di tahun 2015. Dalam kenyataannya objek tanah itu sementara dikuasai oleh penggarap, termasuk para terdakwa yang kini duduk sebagai pesakitan.

Penasihat hukum mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada majelis hakim, dengan harapan saksi pelapor dapat diperiksa langsung dalam persidangan.

Namun majelis hakim justru mengarahkan agar pihak terdakwa membuat laporan baru secara terpisah ke kepolisian.

“ Sudah sampaikan bahwa upaya pelaporan serupa pernah dilakukan sebelumnya, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Kami juga ingin menghindari persepsi publik bahwa saksi pelapor seolah-olah tidak dapat disentuh hukum meskipun fakta persidangan menunjukkan adanya kejanggalan,” jelas Sambouw.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta APH Periksa Proyek Preservasi Jalan Nasional Berbanderol Rp. 63, 6 Miliar Di Sulut

Menurut Sambouw, arah kebijakan majelis hakim yang menganjurkan pelaporan baru didasarkan pada ketentuan KUHAP yang telah diperbarui. Apabila laporan tersebut kembali tidak diterima, maka terbuka ruang hukum untuk mengajukan praperadilan sebagai bentuk perlindungan hak hukum para terdakwa.

“Majelis hakim menyampaikan bahwa mekanisme tersebut merupakan hak hukum yang sah dan dapat ditempuh. Pengadilan akan menunggu perkembangan dari proses tersebut,” kata Sambouw.

Dalam pernyataan penutupnya, Sambouw menyimpulkan bahwa pihaknya meyakini telah terjadi laporan palsu yang dilakukan oleh Jimmy Widjaya beserta pihak-pihak terkait. Ia bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah yang melibatkan oknum notaris, BPHTB, hingga Kantor Pertanahan.

Sementara itu, persidangan lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan lokasi objek sengketa.

Pemeriksaan lapangan tersebut dinilai krusial guna memastikan kesesuaian antara fakta persidangan dengan kondisi riil di lapangan.

“Pemeriksaan lokasi sangat penting agar tidak terjadi pengaburan fakta. Dari persidangan terungkap berbagai kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan oleh saksi pelapor bersama kroninya,” tutup Sambouw.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *