Indikasi Pungli Membayangi Aktivitas Usaha Kopi di Kawasan Pecinan Wenang Manado

“LSM AMTI soroti dugaan pungli di kawasan pecinan manado, Pungutan capai Rp1,3 Juta per bulan”.

ketua LSM AMTI, Tommy Turangan, (foto TI)
ketua LSM AMTI, Tommy Turangan, (foto TI)

 

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, MANADO,-Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di Kota Manado. Kali ini, sorotan publik tertuju pada keberadaan sejumlah usaha tempat ngopi yang beroperasi di kawasan Pecinan, Kecamatan Wenang.

Area yang seharusnya berfungsi sebagai jalan umum serta trotoar pejalan kaki diduga telah beralih fungsi menjadi ruang usaha komersial dengan pungutan bulanan yang nilainya tidak kecil.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, lokasi usaha tersebut berdiri di atas badan jalan dan trotoar yang secara hukum merupakan fasilitas publik.

suasana kompleks pecinan kecamatan wenang tempat jajanan usaha kopi, (foto TI)
suasana kompleks pecinan kecamatan wenang tempat jajanan usaha kopi, (foto TI)

Keberadaan kursi, meja, hingga kendaraan yang disulap menjadi tempat usaha membuat fungsi utama trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, khususnya bagi warga yang setiap hari melintasi kawasan tersebut.

Keanehan semakin mengemuka ketika diketahui bahwa pengelola kawasan berdalih memiliki dasar legal berupa Surat Keputusan Wali Kota Manado tahun 2017.

Surat keputusan tersebut diterbitkan pada masa pemerintahan Wali Kota G.S. Vicky Lumentut.

Padahal, sejak beberapa tahun terakhir, pemerintahan Kota Manado telah berada di bawah kepemimpinan Wali Kota Andrei Angouw.

Penggunaan surat keputusan lama sebagai landasan hukum memunculkan pertanyaan serius, mengenai relevansi dan keabsahan kebijakan tersebut dalam konteks pemerintahan saat ini.

Apalagi, tidak ditemukan penyesuaian kebijakan lanjutan atau pembaruan izin yang mengakomodasi perubahan kepemimpinan dan tata kelola ruang kota.

Baca juga:  Kajari Kotamobagu Berganti, LSM-AMTI Desak Saptono SH Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Genggulang

Lebih mencengangkan lagi, muncul dugaan adanya pemungutan uang sewa terhadap para pelaku usaha kopi di kawasan tersebut.

Besaran pungutan disebut mencapai sekitar Rp1.300.000 per bulan untuk setiap lapak. Praktik tersebut dinilai janggal, mengingat objek yang disewakan bukanlah lahan usaha milik pribadi atau aset resmi yang tercatat, melainkan jalan umum dan trotoar pejalan kaki.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM AMTI), Tommy Turangan, menilai kondisi tersebut sarat dengan indikasi pungutan liar yang berpotensi mengarah pada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Jalan umum dan trotoar tidak memiliki dasar hukum untuk disewakan. Apabila terdapat pungutan dengan dalih sewa lokasi, maka praktik tersebut patut dicurigai sebagai pungutan liar. Terlebih lagi, uang yang dipungut tidak jelas masuk ke kas daerah atau justru mengalir ke pihak tertentu,” ujar Tommy Turangan, kepada awak media beberapa waktu lalu.

Tommy menegaskan, setiap bentuk pemanfaatan fasilitas publik wajib melalui mekanisme perizinan yang sah, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Tanpa kejelasan tersebut, praktik pemungutan uang berpotensi melanggar hukum dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dari perspektif regulasi, penggunaan jalan dan trotoar untuk kegiatan usaha bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa jalan diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sedangkan trotoar secara khusus disediakan bagi pejalan kaki. Pengalihfungsian tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Baca juga:  Tindak Lanjut Seruan DPP, MEP; Kita Ini Wakil Rakyat, Harus Peka Dengan Keluhan Rakyat

Selain itu kata Turangan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga mengatur larangan pemanfaatan ruang milik jalan yang mengganggu fungsi utama jalan. Pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penertiban, pembongkaran, serta penghentian kegiatan apabila terjadi pelanggaran.

“Apabila dugaan pungutan liar terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tidak hanya mencakup denda dan penghentian aktivitas, tetapi juga ancaman pidana penjara apabila terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan pribadi”, tegas Turangan.

LSM AMTI mendesak Pemerintah Kota Manado agar tidak tinggal diam. Penelusuran menyeluruh terhadap legalitas kawasan, aliran dana pungutan, serta pihak-pihak yang terlibat dinilai menjadi langkah mendesak guna mencegah preseden buruk dalam pengelolaan ruang publik.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Fasilitas publik tidak boleh dijadikan ladang bisnis dengan mengorbankan hak masyarakat. Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga fungsi ruang kota serta melindungi kepentingan publik,” ujar Turangan.

Publik berharap aparat berwenang segera mengambil langkah tegas agar pemanfaatan fasilitas umum kembali sesuai peruntukannya serta praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum dapat dihentikan.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *