“Operasi Gabungan Kodaeral VIII dan Bea Cukai Gagalkan Distribusi Sianida Ilegal di Pelabuhan Ferry Bitung”

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID,HUKRIM, SULUT,- Upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya melalui jalur laut berhasil digagalkan aparat gabungan TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait.
Komando Daerah Maritim (Kodaeral) VIII menggelar konferensi pers terkait penindakan barang ilegal berupa sianida yang diangkut menggunakan kapal penumpang KMP Labuhan Haji di Pelabuhan Ferry Bitung.
Konferensi pers berlangsung di Joglo Markas Komando Komando Daerah Maritim VIII pada Jumat, (6/3/26).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Komandan Kodaeral VIII mewakili Komandan Kodaeral VIII Dery Triesananto Suhendi.
Dalam penjelasan kepada awak media, pihak Kodaeral VIII mengungkapkan bahwa operasi penindakan dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026.
Operasi melibatkan Tim Quick Response-8 Kodaeral VIII bersama Satgas Intelijen Maritim “Kerapu 8.26” serta unsur dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Utara.
Langkah penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai rencana penyelundupan bahan kimia berbahaya, yang diduga akan dikirim menggunakan kendaraan ekspedisi melalui jalur transportasi laut.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui operasi pemantauan dan pemeriksaan di area pelabuhan.
Hasil operasi gabungan mengarah pada satu unit truk ekspedisi berwarna hijau dengan nomor polisi DB 8959 DY yang sedang dimuat ke dalam kapal penumpang KMP Labuhan Haji.
Pemeriksaan mendalam terhadap kendaraan tersebut mengungkap keberadaan muatan bahan kimia berbahaya berupa sianida (CN).
Dari dalam bak truk ditemukan 29 koli sianida, masing-masing memiliki berat sekitar 50 kilogram, sehingga total muatan mencapai sekitar 1.450 kilogram atau 1,45 ton. Berdasarkan estimasi aparat, nilai ekonomis barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1.015.000.000.
Sianida merupakan bahan kimia berbahaya yang penggunaannya diatur secara ketat, karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan manusia dan lingkungan apabila disalahgunakan.
Pengiriman bahan kimia tersebut melalui kapal penumpang juga dinilai melanggar berbagai ketentuan keselamatan pelayaran.
Pihak Kodaeral VIII menegaskan bahwa, pengangkutan bahan berbahaya melalui transportasi laut wajib memenuhi standar keselamatan serta prosedur perizinan yang ketat.
Pelanggaran terhadap aturan pengangkutan bahan berbahaya berpotensi menimbulkan risiko besar bagi keselamatan penumpang, awak kapal, maupun lingkungan maritim.
Penemuan muatan sianida ilegal tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi transportasi laut, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2017 terkait pengangkutan barang berbahaya.
Selain melanggar regulasi kementerian perhubungan, peredaran bahan kimia tanpa prosedur yang sah juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2008, tentang Pelayaran yang telah diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Dalam proses penanganan lebih lanjut, seluruh barang bukti berupa sianida beserta kendaraan pengangkut diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum sesuai kewenangan yang berlaku.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi dalam upaya menindak tegas praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan negara.
Kehadiran sejumlah pejabat dari berbagai lembaga dalam konferensi pers menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap kasus tersebut.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Utara, Inspektur Kodaeral VIII, perwakilan Badan Intelijen Negara daerah Sulawesi Utara, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bitung, serta pejabat utama Kodaeral VIII seperti Asintel, Kadispen, Kadiskum, dan Komandan Polisi Militer Angkatan Laut setempat.
Melalui pengungkapan kasus tersebut, Kodaeral VIII menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut untuk memperkuat pengawasan wilayah maritim sekaligus mencegah jalur laut dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan barang berbahaya maupun ilegal.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
