SULUT, TI – Pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang beraktivitas di perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kabupaten Bolmong semakin merajalela.
Dampak kerusakan lingkungan semakin meluas, dan seakan bencana menjadi semacam bom waktu yang kapan saja menerjang kawasan pemukiman warga.
Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) menyoroti aktivitas pertambangan emas tanpa ijin di perkebunan Oboy, Pusian tersebut yang seakan tak mampu ditindaki oleh aparat penegak hukum.
Dengan menggunakan alat berat, para penambang liar terus menggerus kawasan perkebunan Oboy, tanpa adanya tindakan tegas dari APH.
Hal tersebut memunculkan tanda tanya bagi LSM-AMTI, yang melalui ketua umum DPP Tommy Turangan SH mengatakan seakan-akan APH takut melakukan tindakan bagi para penambang emas tanpa ijin di Kawasan Perkebunan Oboy.
Menurut Tommy Turangan SH, bahwa dari hasil investigasi dan informasi yang didapat pihaknya bahwa aktivitas PETI di perkebunan Oboy tersebut diduga milik seorang pengusaha inisial RO alias Ron.
“Aktivitas PETI di perkebunan Oboy, desa Pusian masih berlangsung tanpa hambatan dan tanpa adanya tindakan dari APH, ini jelas ada apa-apanya,” ujar Turangan.
“Menggunakan alat berat dan kendaraan yang dengan bebasnya membabat perkebunan Oboy, mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada potensi bencana, seharusnya APH harus mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas PETI tersebut,” tegas Tommy Turangan SH.
Dijelaskannya pula bahwa aktivitas tersebut dinilai memberikan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran aliran sungai akibat penggunaan merkuri, kerusakan hutan, hingga terganggunya ekosistem di sekitar lokasi tambang.
Lanjutnya, menurut warga bahwa mereka telah merasakan langsung dampak dari aktivitas PETI Oboy yakni air sungai yang keruh, ikan sudah tak ada disungai dan lahan pertanian menjadi rusak, bahkan ancaman longsor dan banjir seakan seperti bom waktu.
Bahkan pada siang hari aktivitas PETI terus berjalan, seakan tak takut dengan akan hadirnya aparat penegak hukum.
“Apakah para cukong kebal hukum,,? Atau ada apa-apanya dengan aktivitas PETI Oboy, APH harus bertindak tegas menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin di perkebunan Oboy, desa Pusian, karena aktivitas tersebut nyata melanggar undang-undang tentang perlindungan lingkungan hidup, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk segera menertibkan aktivitas PETI dan menangkap para cukong yang melakukan kerusakan lingkungan,” kata aktivis pentolan FH Unsrat tersebut.
Selanjutnya Turangan pun mengatakan bahwa ada dugaan keterlibatan oknum anggota dewan inisial RK dalam aktivitas PETI tersebut, jadi semuanya harus diperiksa dan penertiban aktivitas PETI Oboy harus segera dilakukan sebelum kawasan perkebunan Oboy rata tanah digeruk alat berat seperti eksavator.
“Menanti respon cepat dari aparat penegak hukum diwilayah tersebut, haruskah lingkungan rusak oleh adanya aktivitas PETI tersebut, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan mereka tidak terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum tentunya harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup Turangan dengan tegas. (T2)*
