Tambal Sulam Jalan Di Bolmong Dan Bolmut, LSM-AMTI; Kabalai Jalan Wajib Tanggung Jawab

SULUT40 Views

SULUT, TI – Pengerjaan tambal sulam jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mendapatkan sorotan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Pasalnya proyek preservasi jalan atau Milling yang dilakukan oleh Balai Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara melalui Satker II dinilai oleh LSM-AMTI banyak kejanggalan.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa proyek tambal sulam jalan di dua kabupaten yang ada di Bolaang Mongondow Raya tersebut menjadi tanggung jawab BPJN Sulut.

Ia pun menyoroti peran dan kinerja Kasatker II Rismono yang juga bertanggung jawab pada pengerjaan tambal sulam jalan di Bolmong dan Bolmut.

Baca juga:  LSM-AMTI; Raih Opini WTP Tapi Terungkap TGR Rp. 500 Juta, Kan Aneh..??

Tommy Turangan SH mengatakan bahwa jalan yang baru diaspal, langsung rusak akibat ulah alat berat dan kendaraan berat yang melintas dan melewati jalan tersebut.

Menurut Turangan, jalan yang baru diaspal dan langsung rusak tak seharusnya dilakukan tambal sulam secara asal-asalan.

“Disini saya tegaskan bahwa pihak yang lalai atau operator alat berat wajib bertanggung jawab untuk memperbaiki secara keseluruhan jalan yang rusak tersebut sesuai standar konstruksi awal agar kekuatan struktur jalan tidak berkurang,” tegas Tommy Turangan SH.

Dijelaskan Turangan pula bahwa kerusakan jalan yang diakibatkan oleh alat berat dan kendaraan berat harus dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak PPK Proyek Preservasi Jalan Worotican-Poigar, Worotican-Poopo-Sinisir Dicopot

Karena setiap orang ataupun perusahaan pemilik kendaraan berat dan alat berat yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum termasuk jalan, wajib bertanggung jawab mengganti rugi atau memperbaiki kembali seperti semula.

“Jadi terkait jalan di Bolmong dan Bolmut yang dikerjakan oleh satker II Rismono, yang baru diaspal namun sudah mengalami kerusakan, kepala balai jalan harus bertanggungjawab, ucap Turangan. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *