Tegas, LSM-AMTI Desak Polda Sulut Tangkap Cie Dede, Diduga Aktivitas PETI Masih Beroperasi

SULUT24160 Views

SULUT, TI – Aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang dijalankan diwilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara kembali menuai sorotan tajam publik dan sejumlah LSM.

Dari berbagai pemberitaan media, sosok Dede Tjhin atau “Cie Dede” disebut-sebut sebagai pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tambang emas tanpa ijin atau tambang emas ilegal yang beroperasi diwilayah Ratatotok dan wilayah lainnya di Minahasa Tenggara, termasuk dikawasan Nibong dan Rotan.

Sorotan tajam terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa ijin yang diduga dijalankan oleh Cie Dede, datang dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dilapangan bahwa aktivitas PETI yang diduga dijalankan oleh Cie Dede dengan menggunakan alat berat jenis Excavator untuk mengeruk material tambang dilokasi.

Untuk proses pengolahan material-material yang mengandung emas tersebut, dengan menggunakan bak rendaman dengan skala besar dibeberapa titik lokasi.

Dengan terus beroperasinya aktivitas PETI yang diduga dijalankan oleh Cie Dede, LSM-AMTI pun mempertanyakan sikap dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Menurut Tommy Turangan, seharusnya pihak kepolisian mengatensi serius aktivitas PETI yang terus beroperasi, karena kegiatan atau aktivitas pertambangan tanpa ijin merupakan suatu pelanggaran hukum.

“Ini menjadi pertanyaan besar, mengapa aktivitas PETI yang diduga dijalankan oleh oknum-oknum pelaku PETI seperti Cie Dede tidak ditindak tegas, ini jelas memperlihatkan melemahnya kinerja Polres Mitra dalam menertibkan aktivitas PETI,” kata Tommy Turangan SH.

Baca juga:  Tambal Sulam Jalan Di Bolmong Dan Bolmut, LSM-AMTI; Kabalai Jalan Wajib Tanggung Jawab

Dibeberapa pemberitaan sebelumnya menyebutkan aktivitas serupa pernah mendapat tindakan aparat.

Pada Juli 2025, Polda Sulawesi Utara diberitakan melakukan penyegelan lokasi tambang diduga berkaitan dengan Ci Dede, sekaligus menyita excavator serta bahan kimia tertentu.

Selanjutnya pemberitaan lain pada 2026 kembali menyebut aktivitas pertambangan diduga berlangsung pada kawasan Nibong, Rotan, Gunung Bota, serta Belang, lengkap dengan penggunaan alat berat serta fasilitas pengolahan material emas.

Seharusnya, dengan viralnya pemberitaan terkait aktivitas PETI yang dijalankan oleh Cie Dede, pihak aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas untuk menertibkan aktivitas PETI diwilayah Minahasa Tenggara, Ratatotok.

“Bila aktivitas PETI kembali berjalan setelah pernah mendapat tindakan kepolisian, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan, kesinambungan proses hukum, sekaligus kepastian penegakan hukum terhadap pelaku usaha tambang tanpa izin,” jelas Turangan.

Maka dari itu, guna lebih meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam penegakan hukum, LSM-AMTI mendesak agar Polda Sulawesi Utara dapat menangkap dan memeriksa Cie Dede yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa ijin, sekaligus juga mengusut dugaan aliran dana yang menurut Turangan disebut-sebut sebagai uang Upeti yang diduga mengalir ke sejumlah oknum-oknum penegak hukum.

“Polda Sulawesi Utara harus segera mengambil langkah tegas, menangkap dan memeriksa Cie Dede atas dugaan keterlibatannya dalam usaha PETI, serta pula dapat mengusut aliran-aliran dana dari usaha tambang ilegal yang diduga mengalir ke sejumlah oknum-oknum penegak hukum,” tegas Tommy Turangan.

Menurut Turangan, dugaan aktivitas tambang ilegal berskala besar tidak cukup dipandang sebagai persoalan pelanggaran administrasi pertambangan. Negara berpotensi kehilangan penerimaan apabila kegiatan produksi mineral berlangsung tanpa mekanisme perizinan, kewajiban pembayaran penerimaan negara, serta kewajiban lain sesuai regulasi pertambangan.

Baca juga:  Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tambang PT HWR, Kerugian Negara dan Lingkungan Capai Rp45 Miliar

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral serta Batubara.

Regulasi tersebut memperkuat tata kelola perizinan pertambangan sekaligus ketentuan pidana bagi aktivitas pertambangan tanpa dasar perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

Bahkan Pasal 158 UU Minerba menjadi salah satu ketentuan penting dalam penindakan aktivitas penambangan tanpa izin.

Pemberitaan mengenai aktivitas PETI Ratatotok sebelumnya juga merujuk ketentuan tersebut, berupa ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar bagi pihak terbukti melakukan penambangan tanpa izin.

Turangan juga meminta penyidik tidak hanya menghitung kerugian negara secara konvensional. Bila ditemukan indikasi keuntungan hasil aktivitas ilegal kemudian dipindahkan, disamarkan, dibelanjakan, dialihkan, atau digunakan melalui berbagai bentuk transaksi untuk menyembunyikan asal-usul harta, aparat diminta membuka kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur tindak pidana pencucian uang terhadap harta kekayaan diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana tertentu.

Pasal 3 mengatur perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan, atau perbuatan lain terhadap harta hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *