Tudingan “Upeti” Seret Kapolres, Dan Kasat Reskrim Publik Mitra Tagih Bukti

“Akun “Zahra Az” Disorot, Tudingan “Upeti” Dipertanyakan”.

Foto karikatur
Foto karikatur

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MINAHASA TENGGARA,-Polemik di ruang publik Minahasa Tenggara mencuat, setelah akun Facebook bernama “Zahra Az” diduga mengunggah narasi yang mengaitkan Kapolres Minahasa Tenggara serta Kasat Reskrim dengan dugaan penerimaan “upeti” dari pihak tertentu terkait aktivitas pertambangan.

Narasi tersebut menjadi sorotan lantaran turut menyeret nama pihak lain, termasuk keluarga serta istri seorang anggota DPRD. Penyebutan nama dalam tudingan serius semacam tersebut dinilai membutuhkan pembuktian, bukan sekadar narasi media sosial.

Publik pun mempertanyakan dasar informasi tersebut. Apa bukti transaksi? Siapa saksinya? Adakah dokumen, rekaman komunikasi, aliran dana, atau laporan resmi yang dapat diverifikasi?.

Pertanyaan tersebut penting karena sebuah unggahan yang viral tidak otomatis menjadi fakta hukum. Popularitas sebuah konten hanya menunjukkan luasnya penyebaran, bukan kebenaran substansinya.

Masyarakat tetap memiliki hak mengkritik serta mengawasi aparat. Namun kritik harus dibedakan dari tuduhan. Jika memang terdapat bukti dugaan penyalahgunaan kewenangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui jalur hukum agar diperiksa secara objektif.

Baca juga:  SPMB SMAN 1 Maesaan Dibuka, Lengkong; Banyak Fasilitas Dan Giat Ekstrakurikuler

Sebaliknya, apabila tudingan tidak memiliki dasar, pihak yang disebut juga berhak memperoleh klarifikasi serta perlindungan terhadap reputasinya.

Sorotan semakin sensitif ketika nama keluarga ikut dibawa. Hubungan perkawinan maupun kekerabatan tidak dapat dijadikan bukti keterlibatan seseorang dalam dugaan tindak pidana. Setiap orang harus dinilai berdasarkan perbuatannya sendiri serta bukti yang berkaitan langsung.

Karena itu, publik berharap akun “Zahra Az” dapat menunjukkan dasar informasi apabila memang memiliki bukti mengenai dugaan “upeti”. Jika terdapat data, serahkan kepada lembaga berwenang untuk diverifikasi. Jika terdapat kekeliruan, lakukan koreksi.

Pada sisi lain, aparat kepolisian juga dituntut terbuka terhadap pengawasan. Jika tudingan tidak benar, klarifikasi secara profesional dapat membantu menghentikan spekulasi. Jika terdapat laporan atau bukti yang layak diperiksa, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Baca juga:  Geledah Kediaman Ketua KPU Minsel, LSM-AMTI; Komitmen Nyata Kejari Minsel Tuntaskan Dugaan Perkara Dana Hibah

Polemik tersebut juga tidak terlepas dari persoalan pertambangan di Minahasa Tenggara.

Aktivitas pertambangan harus tunduk pada ketentuan hukum serta memperhatikan perlindungan lingkungan. Namun pemerintah juga perlu memikirkan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut, termasuk pekerja, sopir, pedagang, serta pelaku usaha kecil.

Penertiban terhadap aktivitas yang terbukti melanggar aturan harus berjalan, tetapi kebijakan tersebut idealnya disertai solusi ekonomi bagi masyarakat terdampak.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan perang komentar maupun pengadilan melalui Facebook. Publik membutuhkan fakta, verifikasi, transparansi, serta proses hukum yang adil.

Jika benar terdapat praktik “upeti”, ungkap melalui pembuktian. Jika tidak benar, luruskan secara terbuka. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, jangan biarkan stigma menghancurkan nama seseorang maupun keluarganya.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *