Tegas,,, Arthur Tumipa; Jangan Ada Pungli Dalam Pengambilan Ijazah Sekolah

Minsel8059 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Tahun pelajaran 2026/2027 telah berjalan tiga bulan, dan sedang dalam kegiatan belajar mengajar.

Pada umumnya, para siswa baru yang melamar di satuan pendidikan lebih tinggi dalam pemasukan berkas masih menggunakan surat keterangan lulus (SKL), dan belum memasukan fotokopi ijazah sekolah.

Seiring perjalanan waktu, tentunya pihak sekolah telah selesai merampungkan ijazah dari para siswa yang telah dinyatakan lulus dari bangku pendidikan ditahun sebelumnya disetiap tingkatan baik itu SD, SMP maupun SMA/SMK.

Khusus untuk satuan pendidikan SD dan SMP yang merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten, penerbitan ijazah sekolah mendapat penegasan dari kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan, Arthur Tumipa M.Pd.

Baca juga:  Diawali Ibadah Peletakan Batu, Pemdes Bojonegoro Kerjakan TPJ Dan Rabat Beton

Dihubungi oleh awak media ini pada Jumat (4/8), Kadis Dikbud Minsel, Arthur Tumipa mengatakan bahwa pengambilan ijazah disekolah oleh para siswa ataupun orang tua siswa, jangan ada pungutan liar dengan dalih apapun.

“Jadi perlu saya tegaskan kepada pihak sekolah dan para kepala sekolah bahwa jangan sampai ada pungutan liar dengan dalih apapun ketika pengambilan ijazah, baik itu di tingkat SD maupun SMP,” tegas Arthur Tumipa.

Karena menurut Tumipa bahwa untuk proses penerbitan ijazah baik itu pengadaan kertas ijazah sampai pada proses keluarnya ijazah tersebut, anggarannya bisa dianggarkan dari dana bantuan sekolah (BOS).

Hal tersebut menjadikan penegasan Kadis Arthur Tumipa bagitu sekolah-sekolah negeri, agar jangan sampai ada laporan ada sekolah negeri yang meminta sejumlah uang kepada para siswa dan orang tua siswa ketika mengambil ijazah.

Baca juga:  Mako Polsek Tompasobaru Dapat Apresiasi Dalam Lomba Kebersihan Dan Tertib Administrasi

“Untuk anggaran pengadaan kertas ijazah sampai pada penerbitan ijazah semuanya bisa dialokasikan melalui anggaran BOS, jadi tidak boleh meminta uang kepada siswa ketika mereka akan mengambil ijazah sekolah,” ujar Tumipa.

Dengan adanya penegasan dari Kadis Dikbud Minsel Arthur Tumipa tersebut, menjadi pengingat bagi pihak sekolah untuk jangan melakukan tindakan-tindakan melawan hukum dan aturan seperti melakukan pungutan liar ketika para siswa mengambil ijazah sekolah di masing-masing satuan pendidikan. (Hen)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *