“Dugaan permainan solar subsidi di Minsel menghangat, AMTI tantang APH bongkar mata rantai distribusi”.

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MINAHASA SELATAN,- Distribusi solar bersubsidi di Kabupaten Minahasa Selatan kembali menuai sorotan.
Informasi lapangan mengenai dugaan pembelian solar subsidi secara berulang pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menyeret nama pengusaha Soni alias SK.
Pola aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Terlebih, solar subsidi merupakan komoditas strategis yang mendapatkan dukungan negara sehingga penyalurannya ditujukan bagi konsumen sesuai kategori penerima.
Nama Soni alias SK disebut dalam informasi masyarakat sebagai sosok yang diduga kerap melakukan pembelian solar subsidi pada sejumlah SPBU wilayah Minsel.
Namun, dugaan tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum. Pembuktian membutuhkan pemeriksaan transaksi, identitas kendaraan, QR Code, volume pembelian, rekaman CCTV, dokumen administrasi SPBU, hingga tujuan penggunaan BBM setelah keluar dari dispenser.
Persoalan bukan sekadar kendaraan mengisi solar di SPBU. Pertanyaan lebih besar berada pada pola transaksi.
Apabila satu pihak melakukan pembelian secara berulang pada lokasi berbeda, aparat perlu melihat apakah seluruh transaksi masih sesuai ketentuan atau terdapat pola tertentu untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar.
BPH Migas sendiri menempatkan pembelian berulang, penggunaan QR Code tidak sesuai, pembelian melebihi ketentuan, hingga dugaan penjualan kembali sebagai pola yang perlu mendapatkan pengawasan serius.
Karena itu, informasi mengenai aktivitas Soni alias SK layak diuji melalui data objektif.
Berapa kali transaksi dilakukan?
Berapa volume solar yang dibeli?
Kendaraan apa yang digunakan?
Apakah identitas kendaraan sesuai QR Code?
Rangkaian pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan berbasis data.
Ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan, SH meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengawasan antrean kendaraan.
Menurut Tommy, apabila terdapat dugaan pembelian solar subsidi secara berulang oleh pihak tertentu, pemeriksaan harus diarahkan pada keseluruhan pola distribusi.
“Kalau ada pembelian berulang pada sejumlah SPBU, jangan hanya melihat kendaraan yang sedang mengisi. Telusuri transaksi, volume pembelian, identitas kendaraan, QR Code, sampai tujuan solar setelah keluar dari SPBU. Data akan menjawab apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” tegas Tommy Turangan, kepada awak media belum lama ini.
Turanagan menilai penelusuran semacam itu penting agar penanganan tidak berhenti pada pemain lapangan.
“Kalau benar ada permainan, jangan hanya mengejar orang yang berada di ujung rantai. Telusuri siapa yang mengatur, siapa yang membeli, siapa yang menampung, siapa yang menerima. Bongkar seluruh mata rantainya,” ujarnya.
Nama SK Disebut, AMTI Dorong Verifikasi Terbuka
Dirinya turut menanggapi munculnya nama Soni alias SK dalam informasi dugaan permainan solar subsidi di wilayah Minsel.
Ia menegaskan, penyebutan nama seseorang tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk memberikan vonis.
“Nama Soni alias SK disebut dalam informasi lapangan. Posisi hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan bukti, bukan rumor. Kalau tidak terbukti, silakan berikan klarifikasi. Kalau ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai hukum,” kata Tommy.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap dugaan tersebut relatif dapat dilakukan melalui sejumlah instrumen yang sudah tersedia pada SPBU.
Data transaksi elektronik, rekaman CCTV, identitas kendaraan, nomor polisi, QR Code, waktu pengisian, volume BBM serta pola transaksi dapat menjadi bahan pemeriksaan.
Sorotan terhadap dugaan aktivitas solar subsidi turut mengarah pada efektivitas pengawasan SPBU.
Jika transaksi mencurigakan berlangsung berulang, sistem pengawasan semestinya mampu mendeteksi pola tersebut.
Apalagi digitalisasi penyaluran BBM subsidi memungkinkan transaksi ditelusuri berdasarkan identitas konsumen, kendaraan, volume, waktu pengisian maupun lokasi SPBU.
Kondisi tersebut membuat alasan keterbatasan informasi menjadi kurang relevan apabila data transaksi tersedia pada sistem.
Tommy meminta pengawasan tidak hanya dilakukan ketika persoalan sudah menjadi konsumsi publik.
“Pengawasan jangan menunggu viral. Kalau sistem mencatat pola transaksi tidak wajar, segera lakukan pemeriksaan. Jangan menunggu masyarakat berteriak baru aparat bergerak,” tegasnya.
AMTI melihat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi perlu ditelusuri sampai ke pengguna akhir.
Jika solar subsidi dibeli menggunakan kendaraan tertentu, lalu dipindahkan ke tempat penampungan atau dijual kembali, maka alur tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan terhadap kendaraan semata belum cukup apabila terdapat dugaan jaringan distribusi setelah BBM meninggalkan SPBU.
“Jangan sampai pemain besar bersembunyi di balik pemain lapangan. Kalau ada jaringan, bongkar jaringannya. Kalau hanya pelanggaran administratif, tegakkan aturan administratif. Kalau masuk ranah pidana, proses secara hukum,” ujar Tommy.
Distribusi solar subsidi memiliki dimensi sosial karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara.
Ketika BBM subsidi jatuh kepada pihak yang tidak berhak, ruang manfaat bagi kelompok penerima resmi ikut tergerus.
Persoalan tersebut membuat pengawasan tidak boleh bersifat seremonial.
SPBU perlu memastikan transaksi sesuai ketentuan. Pengawas perlu menindaklanjuti anomali. Aparat penegak hukum perlu bergerak apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Subsidi berasal dari negara. Tidak boleh ada pihak yang memperlakukannya sebagai komoditas pribadi untuk mencari keuntungan dengan cara melanggar aturan. Aparat harus memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat maupun pengguna yang berhak,” katanya.
AMTI meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap informasi mengenai Soni alias SK.
Pemeriksaan dapat dimulai dari data transaksi sejumlah SPBU yang disebut dalam informasi masyarakat. Bila ditemukan pola tidak wajar, penelusuran dapat diperluas terhadap kendaraan, pemilik, pihak penerima BBM, hingga kemungkinan jalur distribusi setelah pengisian.
“Tidak perlu takut melakukan pemeriksaan sepanjang berdasarkan aturan. Kalau bersih, sampaikan hasilnya. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” tegas Tommy.
Sikap tersebut sekaligus menjadi dorongan agar persoalan solar subsidi tidak berhenti sebagai isu yang berputar dari satu SPBU ke SPBU lain.
Publik Menunggu Jawaban dari Data
Dugaan keterlibatan Soni alias SK hingga kini masih membutuhkan pembuktian resmi.
Tidak cukup hanya mengandalkan kabar lapangan. Sebaliknya, tudingan juga tidak semestinya diabaikan tanpa verifikasi.
Data transaksi menjadi pintu masuk paling rasional untuk menguji seluruh informasi.
Apabila ditemukan transaksi sesuai ketentuan, persoalan dapat diluruskan.
Apabila ditemukan penyimpangan, aparat memiliki dasar untuk menentukan langkah sesuai hukum.
Publik Minsel kini menunggu jawaban sederhana namun fundamental: apakah solar subsidi benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak, atau terdapat pihak tertentu yang diduga memanfaatkan celah distribusi untuk kepentingan bisnis?
Jawaban tersebut semestinya lahir dari data, pemeriksaan, transparansi, serta penegakan hukum, bukan sekadar pernyataan.
AMTI meminta aparat tidak tebang pilih. Nama besar, jaringan usaha, maupun kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi proses pemeriksaan apabila bukti awal memang tersedia.
Sebab, persoalan solar subsidi bukan sekadar soal BBM di SPBU. Ada uang negara, hak masyarakat, tata kelola distribusi, serta integritas pengawasan yang dipertaruhkan.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
