PETI Bolmong Diduga Libatkan Petinggi DPRD Sulut Berinisial RA, AMTI Desak Polda Sulut Tindaki Keras

“Tambang Emas tanpa izin wilayah Bolmong disorot, Tommy Turangan: jangan ada Kebal hukum”.

Ketua umum LSM AMTI pusat Tommy Turangan, (foto istimewa)
Ketua umum LSM AMTI pusat Tommy Turangan, (foto istimewa)
Foto karikatur
Foto karikatur

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, HUKRIM, BOLMONG,- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali memantik sorotan.

Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan keterlibatan seorang petinggi DPRD Provinsi Sulawesi Utara berinisial RA dalam pengelolaan aktivitas pertambangan emas tanpa dokumen perizinan sah.

Informasi mengenai dugaan tersebut perlu mendapat klarifikasi dari pihak terkait. Sampai berita ini disusun, tudingan keterlibatan RA dalam pengelolaan PETI belum disertai putusan pengadilan maupun keterangan resmi aparat penegak hukum sebagai bukti bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana.

Namun, apabila aktivitas pertambangan tanpa izin benar berlangsung dalam jangka waktu panjang, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut kegiatan ekonomi ilegal. Ada persoalan tata kelola sumber daya alam, kepatuhan terhadap regulasi, potensi kerusakan lingkungan, hingga pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat.

Bolmong sendiri bukan wilayah asing bagi persoalan PETI. Pada Juli 2026, Kementerian Kehutanan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Bolmong, lalu menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kasus lain juga muncul di kawasan HPT Sungai Ongkag. Kementerian Kehutanan pada Agustus 2026 menetapkan dua warga negara China sebagai tersangka dalam perkara PETI setelah penyidik mengembangkan temuan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan tersebut.

Rangkaian penindakan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan PETI di Bolmong bukan sekadar isu permukaan. Aktivitas tambang tanpa izin telah menjadi perkara hukum konkret di sejumlah lokasi.

Karena itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pejabat publik semestinya tidak berhenti sebagai rumor lapangan. Aparat perlu melakukan verifikasi secara profesional, mulai dari status legalitas lokasi, pemegang hak atau izin, pihak pengelola, sumber pembiayaan, penggunaan alat berat, rantai distribusi hasil tambang, hingga pihak-pihak memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut.

Ketua Umum DPP LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan, SH, menilai dugaan keterlibatan pejabat publik dalam aktivitas PETI harus disikapi secara serius apabila informasi tersebut memiliki dasar bukti.

Menurut Turangan, posisi seseorang sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi penghalang bagi proses pemeriksaan hukum. Sebaliknya, jabatan publik semestinya menempatkan seseorang pada standar kepatuhan lebih tinggi terhadap aturan.

“Kalau benar informasi tersebut memiliki bukti bahwa seorang petinggi DPRD Sulut berinisial RA terlibat mengelola tambang tanpa izin, aparat tidak boleh menutup mata. Perkara tersebut harus diperiksa secara terang, profesional, berbasis bukti. Jangan karena menyandang jabatan politik kemudian muncul kesan seolah hukum kehilangan keberanian,” tegas Turangan, kepada awak media, Rabu (30/9/26) Pagi tadi.

Baca juga:  Pipa Induk PDAM Wenang Wanua Pecah, Rumah Warga Terendam: Ganti Rugi Rp3 Juta Dipersoalkan

Turangan menekankan, persoalan utama bukan terletak pada status seseorang sebagai anggota lembaga legislatif, melainkan pada dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa legalitas.

“Pertambangan bukan ruang bebas aturan. Ada perizinan, kewajiban lingkungan, tata kelola wilayah, keselamatan kerja, kewajiban penerimaan negara, hingga aspek pidana apabila kegiatan dilakukan tanpa dasar hukum. Ketika seluruh persyaratan tersebut diabaikan, negara memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan sesuai hasil pembuktian,” ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan atau operator alat berat apabila ditemukan PETI. Menurutnya, penegakan hukum harus mampu mengungkap struktur pengelolaan sampai pihak pemodal, pemilik manfaat, pengendali operasional, pemasok alat berat, pengangkut hasil tambang, hingga jaringan distribusi hasil produksi.

 

“Jangan berhenti pada orang paling bawah. Kalau excavator bekerja, pasti ada rantai pengadaan, pembiayaan, pengelolaan, pengangkutan, pengolahan sampai pemasaran. Aparat harus membongkar seluruh mata rantai tersebut. Siapa pengendali sebenarnya harus terang,” kata Turangan.

Turangan juga menyoroti persepsi publik mengenai ketidakmerataan penegakan hukum. Ia meminta Polres Bolmong maupun Polda Sulut memberikan respons apabila terdapat laporan atau informasi konkret mengenai dugaan PETI tersebut.

“Publik berhak memperoleh kepastian.Bila aktivitas tersebut legal, buka dokumennya. Bila tidak memiliki izin, jelaskan status penanganannya. Negara tidak boleh membiarkan publik hidup dalam ruang penuh tanda tanya,” katanya.

Menurut Turangan, transparansi menjadi penting karena aktivitas pertambangan menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas. Emas merupakan sumber daya alam milik negara, bukan ruang ekonomi eksklusif bagi pihak tertentu.

“Hukum tidak boleh berubah menjadi tajam kepada masyarakat kecil tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan orang berpengaruh. Prinsip equality before the law harus menjadi pegangan. Siapa pun orangnya, bila terbukti melakukan pelanggaran, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegasnya.

Sorotan AMTI juga diarahkan kepada partai politik tempat RA bernaung apabila nantinya terdapat bukti kuat mengenai keterlibatan tersebut.

Turangan berpandangan, partai memiliki mekanisme internal untuk meminta klarifikasi kadernya apabila muncul dugaan serius berkaitan dengan integritas pejabat publik.

“Partai politik juga memiliki tanggung jawab menjaga marwah institusinya. Kalau ternyata tuduhan tersebut tidak benar, berikan klarifikasi berbasis fakta. Kalau ternyata terbukti, tentu partai memiliki mekanisme etik maupun organisasi untuk menyikapinya. Jangan membiarkan persoalan berkembang menjadi beban reputasi institusi,” tutur Turangan.

Baca juga:  Konten Pegawai Damkar Minsel Picu Amarah Warga, Bupati Diminta Bertindak

Turangan turut meminta Polda Sulut mengambil posisi tegas dalam menghadapi dugaan aktivitas PETI, terutama apabila laporan masyarakat disertai data lapangan.

Ia menyebut kepemimpinan baru di tubuh Polda Sulut memiliki momentum untuk memperkuat kepercayaan publik melalui penegakan hukum secara transparan.

“Wajah baru kepolisian harus dibuktikan melalui kerja nyata. Jangan hanya kuat dalam konferensi pers, tetapi lemah ketika berhadapan dengan pemain besar. Rakyat ingin melihat hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan status sosial, jabatan politik, kedekatan, apalagi kekuatan modal,” ujar Turangan.

Pemerintah pusat sendiri dalam berbagai kesempatan telah menegaskan agenda penertiban pertambangan ilegal. Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2026 menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di kawasan hutan.

Pada peringatan Hari Buruh 2026, Presiden juga menyatakan pemerintah telah menutup ribuan tambang ilegal sebagai bagian dari upaya mengembalikan pengelolaan sumber daya alam kepada kepentingan rakyat.

Terbaru, pada September 2026, pemerintah kembali menegaskan penertiban kawasan hutan harus dilaksanakan secara tegas, profesional, transparan, serta akuntabel, termasuk terhadap aktivitas penambangan ilegal.

Bagi AMTI, kebijakan nasional tersebut harus memiliki gaung sampai tingkat daerah. Tidak boleh ada jarak antara perintah penertiban dari pemerintah pusat dengan realitas pengawasan di lapangan.

“Presiden sudah menyatakan perang terhadap tambang ilegal. Maka jangan sampai semangat tersebut berhenti di Jakarta. Harus turun sampai Bolmong, Bolsel, Mitra, Minahasa, sampai seluruh wilayah Sulawesi Utara. Kalau ada tambang ilegal, telusuri. Kalau ada aktor intelektual, bongkar. Kalau ada pejabat terlibat, periksa. Kalau tuduhan tidak terbukti, pulihkan nama baiknya melalui klarifikasi resmi,” tandas Turangan.

Dirinya kembali mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan isu tersebut sebagai arena penghakiman publik sebelum proses verifikasi dilakukan.

“AMTI tidak sedang mengadili RA. Kami meminta aparat memeriksa informasi tersebut secara objektif. Kebenaran harus lahir dari proses hukum, bukan dari rumor. Namun bila bukti ditemukan, tidak boleh ada alasan untuk membiarkan perkara berhenti karena pelakunya memiliki jabatan,” pungkasnya.

Kini perhatian publik berada pada langkah Polres Bolmong serta Polda Sulut. Klarifikasi mengenai status legalitas lokasi tambang, pihak pengelola, perizinan, serta perkembangan penyelidikan menjadi penting agar informasi mengenai dugaan PETI tersebut tidak berkembang tanpa kepastian hukum.

Pada akhirnya, perkara tersebut harus ditempatkan dalam koridor pembuktian hukum: apabila legal, dokumen perizinannya perlu dijelaskan; apabila ilegal, aparat memiliki kewajiban mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

(T2)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *