JAKARTA, TI – Denny Indrayana sudah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka. Jika dihitung kurang lebih 10 tahun lamanya. Pada saat yang bersangkutan menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM zaman presiden SBY.
Denny Indrayana ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi payment Gateway, namun hingga kini statusnya masih menggantung.
Meski telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri, kasus tersebut tak kunjung naik ke persidangan.
Hal tersebut langsung mengundang sorotan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mendesak agar aparat penegak hukum segera menyelesaikan kasus tersebut yang melibatkan Denny Indrayana.
Tommy Turangan SH mengatakan bahwa SP3 (surat penghentian penanganan perkara) terhadap Denny Indrayana adalah palsu alias bodong, dan tim penyidik diinformasikan akan segera melanjutkan penyidikan kasus korupsi Denny Indrayana.
“Denny Indrayana harus segera ditangkap dan dibawa ke persidangan di pengadilan, jangan sampai mangkraknya kasus ini semakin memperburuk citra Polri di masyarakat,” tegas Tommy Turangan SH.
Turangan mengingatkan kepada Kapolri yang baru, pentingnya kepastian hukum pada kasus Denny Indrayana lantaran dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar).
Tommy Turangan selanjutnya mengatakan bahwa Denny Indrayana perlu mendapatkan kepastian hukum terkait dengan proses hukum kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ia pun menjelaskan bahwa Denny Indrayana sebelumnya telah ditetapkan tersangka di tahun 2015 pada era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Dan saat itu yang menjabat Kadiv Humas Mabes Polri adalah Brigjen Anton Charliyan yang menyebut Denny Indrayana berperan dalam penerapan program pembuatan paspor secara elektronik.
Kasus ini kembali mengemuka. Tak lain karena aksi di Mabes Polri, melalui aksi damai Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia mendesak Mabes Polri memprioritaskan penanganan kasus korupsi payment gateway.
“Pihak kepolisian harus memprioritaskan penanganan kasus korupsi dan memastikan bahwa pelaku tersangka saudara Denny Indrayana dapat diadili,” ucap Turangan.
Turangan meminta Mabes Polri juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi Denny Indrayana.
Karena menurutnya, hal ini diperlukan untuk menjaga marwah institusi kepolisian.
“Mengingatkan kepada pak Kapolri agar penanganan kasus korupsi Payment Gateway saudara Denny Indrayana tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak manapun,” kata Tommy Turangan.
Tak hanya itu, ia mendesak agar Mabes Polri dapat segera melimpahkan tersangka Denny Indrayana atas dugaan korupsi yang mangkrak sejak tahun 2015 ke Kejaksaan. (T2)*
