“Kasus Dana Hibah KPU Minsel Seolah Jalan di Tempat, Tommy Turangan: Jangan Berakhir di Bawah Meja”.

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MINAHASA SELATAN ,- Pertanyaan publik kembali mengarah ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kejari Minsel). Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel senilai sekitar Rp36,8 miliar telah melewati sejumlah tahapan penanganan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan.
Namun, perkembangan perkara masih menyisakan tanda tanya besar.
Sorotan utama muncul lantaran belum terdapat pengumuman penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian serius Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan, SH, mempertanyakan arah penanganan perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran publik tidak boleh berhenti setelah pemeriksaan saksi maupun tindakan penggeledahan.
“Publik tentu berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara dana hibah KPU Minsel. Anggaran sekitar Rp36,8 miliar bukan nilai kecil. Ketika sudah ada pemeriksaan saksi, penggeledahan kantor KPU, bahkan penggeledahan kediaman Ketua KPU Minsel, publik wajar mempertanyakan progres penanganannya,” tegas Turangan, saat awak media mewancarainya, Selasa (6/10/26).
Sorotan AMTI berangkat dari besarnya nilai anggaran publik serta rangkaian tindakan hukum telah dilakukan aparat penegak hukum.
Kejari Minsel sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor KPU Minsel. Sejumlah dokumen maupun barang bukti turut diamankan dalam proses tersebut.
Penggeledahan juga dilakukan di kediaman Ketua KPU Minsel. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi turut dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara.
Rangkaian tindakan hukum tersebut membuat publik tentu berharap terdapat perkembangan lebih lanjut berupa kejelasan status perkara, hasil penyelidikan, pihak-pihak bertanggung jawab, maupun potensi kerugian negara apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Namun, menurut AMTI, belum munculnya penetapan tersangka membuat perkara tersebut kembali menjadi tanda tanya.
“Waktu terus berjalan. Pemeriksaan sudah dilakukan, penggeledahan sudah dilakukan, dokumen sudah diamankan, saksi sudah dimintai keterangan. Lalu publik harus menunggu sampai kapan untuk mengetahui arah perkara tersebut?” ujar Turangan.
Turangan menilai Kejari Minsel perlu memberikan penjelasan secara transparan mengenai tahapan penanganan perkara tanpa mengganggu proses hukum berlangsung.
Bagi AMTI, transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyelidikan kepada publik. Transparansi dapat diwujudkan melalui penjelasan mengenai status perkara, tahapan hukum telah ditempuh, langkah lanjutan, maupun alasan apabila proses penetapan tersangka belum dapat dilakukan.
“Jangan sampai publik melihat perkara hanya bergerak ketika ada penggeledahan, kemudian kembali sunyi. Penegakan hukum membutuhkan kepastian proses. Kalau memang alat bukti belum cukup, jelaskan secara profesional. Kalau penyidik menemukan indikasi tindak pidana, proses harus dilanjutkan sesuai hukum,” tegasnya.
Sorotan semakin kuat setelah Kejari Minsel disebut telah meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap kegiatan KPU Minsel sebagai bagian dari upaya melihat akuntabilitas penggunaan dana hibah.
Menurut Turangan, dokumen pertanggungjawaban anggaran semestinya menjadi salah satu bahan penting bagi aparat penegak hukum untuk mencermati kesesuaian antara penggunaan anggaran, realisasi kegiatan, bukti pengeluaran, maupun kewajiban pertanggungjawaban penerima hibah.
“Dana hibah berasal dari keuangan daerah. Artinya, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Ketika terdapat dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral sekaligus yuridis untuk menelusurinya secara serius,” kata Turangan.
AMTI juga mempertanyakan apabila proses penyelidikan telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan perkembangan kepada publik.
Turangan menegaskan, pihaknya tidak meminta aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Sebaliknya, AMTI mendorong Kejari Minsel bekerja berdasarkan alat bukti, fakta pemeriksaan, hasil audit maupun ketentuan hukum berlaku.
“AMTI tidak meminta penetapan tersangka secara serampangan. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti. Namun, apabila hasil penyelidikan telah menemukan bukti cukup, jangan ragu mengambil langkah hukum. Sebaliknya, apabila belum cukup, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai kendalanya,” tandasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kritik AMTI tidak diarahkan untuk mengintervensi kewenangan kejaksaan, melainkan mendorong proses hukum berjalan secara profesional, terbuka, akuntabel, serta bebas dari kepentingan tertentu.
Turangan bahkan mempertanyakan kemungkinan perkara tersebut kehilangan momentum apabila tidak segera mendapat kejelasan.
“Jangan sampai perkara sebesar Rp36,8 miliar hanya menyisakan cerita tentang penggeledahan, pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, kemudian hilang dari perhatian publik. Rakyat membutuhkan kepastian. Ada apa dengan progres perkara tersebut? Mengapa belum ada kejelasan mengenai pihak bertanggung jawab? Jangan sampai muncul persepsi perkara berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Menurut AMTI, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi proses penanganan perkara. Kasus dugaan korupsi tidak cukup berhenti pada seremoni tindakan hukum. Pemeriksaan harus bermuara pada kesimpulan berdasarkan fakta serta alat bukti.
Turangan meminta Kejari Minsel segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dana hibah KPU Minsel.
“LSM-AMTI meminta Kejari Minsel serius menuntaskan perkara tersebut. Kalau memang masih berada dalam tahap penyelidikan, sampaikan secara terbuka sesuai batas kewenangan hukum. Kalau bukti sudah cukup, lanjutkan ke tahap berikutnya. Jangan biarkan publik terus bertanya tanpa memperoleh kejelasan,” tegasnya.
AMTI juga menyatakan bakal membawa persoalan tersebut ke tingkat lebih tinggi apabila menilai penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Turangan menyebut pihaknya siap menyampaikan perhatian maupun desakan penanganan perkara kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), bahkan Kejaksaan Agung RI, apabila diperlukan.
“Kita akan terus mengawal perkara tersebut. Kalau Kejari Minsel tidak memberikan kejelasan mengenai progres penanganannya, AMTI tidak akan berhenti. Persoalan tersebut dapat kami bawa ke Kejati Sulut, bahkan ke Kejaksaan Agung. Tujuannya bukan mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan dugaan penyimpangan anggaran publik memperoleh penanganan secara serius,” pungkas Turangan.
Sampai berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejari Minsel mengenai alasan belum adanya penetapan tersangka maupun perkembangan terbaru hasil penyelidikan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU Minsel.
Publik pun kini menunggu, apakah rangkaian penggeledahan, pemeriksaan saksi, pengamanan dokumen, serta permintaan LPJ akan berujung pada pengungkapan perkara secara tuntas, atau justru berhenti tanpa kejelasan.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
