Kampar – TI. Sangat disayangkan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kampar Zulfahmi diduga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran yang ia kelola di instansi yang dipimpinnya.
Hal itu diketahui saat dikonfirmasi langsung oleh media di Gedung Kantor Bupati Kampar, pada Senin (26/10/2026). Zulfahmi justru hanya memberikan penjelasan yang tidak masuk akal. Zulfahmi memilih menghindar dan tidak menjawab pertanyaan yang dilayangkan.
“Besok kita duduk, sekarang ini saya tidak bisa menjawab,” ucap Zul.
Padahal, sebagai pejabat publik, Kepala Dinas wajib memberikan keterangan kepada publik terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD. Sikap yang tidak transparan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kami sudah konfirmasi langsung di Gedung Kantor Bupati, tapi Kadis Perikanan Zulfahmi seakan mengelak dan menghindar, tidak ada jawaban sama sekali soal anggaran,” ujar salah satu awak media.
Sikap tertutup Zulfahmi itu semakin memunculkan pertanyaan publik. Tentang anggaran Dinas Perikanan Kabupaten Kampar yang setiap tahun dialokasikan untuk program pembinaan, budidaya, hingga bantuan kelompok nelayan dipertanyakan realisasi dan pertanggungjawabannya. Namun besar anggaran hingga selama Zulfahmi menjabat hingga kini justru enggan terbuka kepada media.
Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mengatur bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Pasal 2 ayat (1) UU KIP menyebutkan, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Selain itu, Pasal 3 UU KIP menegaskan tujuan keterbukaan informasi publik adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Termasuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik serta pengelolaan Badan Publik yang baik.
Dengan demikian, sikap bungkam dan menghindar yang ditunjukkan Zulfahmi selaku pejabat publik dinilai telah mengabaikan amanat UU KIP dan melanggar hak publik untuk memperoleh informasi.
Kini, publik mendesak Bupati Kampar Ahmad Yuzar untuk mengevaluasi kinerja Zulfahmi dan memerintahkan jajarannya agar terbuka dalam pengelolaan anggaran.
