Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah pusat melalui dana APBN masih terus mengucurkan anggaran dana desa untuk setiap desa di Indonesia.
Kucuran anggaran dana desa disetiap desa ditahun 2026 mengalami pemangkasan anggaran yang cukup besar, karena sebagian anggaran dialihkan untuk KDKMP dan ke BGN.
Selain itu, bagi setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa diwajibkan mengelola anggaran sesuai dengan prioritas penggunaan anggaran dana desa.
Salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa, adalah desa Karowa, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan yang menerima dana sangat jauh besarannya dibandingkan dengan yang diterima ditahun-tahun sebelumnya.
Anggaran dana desa Karowa, walaupun mengalami pemangkasan anggaran dana yang cukup besar, oleh pemerintah desa Karowa tetap merespon keluhan masyarakat untuk peningkatan infrastruktur akses jalan desa.
Dimana melalui anggaran dana desa Karowa tahun 2026, pemerintah desa melaksanakan peningkatan akses jalan berupa pavinisasi akses jalan menuju ke salah satu fasilitas pendidikan di desa Karowa.
Pelaksanaan pengerjaan pavinisasi akses jalan tersebut disesuaikan dengan anggaran yang dialokasikan untuk bidang pembangunan desa, karena dana lainnya akan dan telah digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan lainnya seperti posyandu, BLT, proklim, PKTD dan operasional desa, serta kegiatan lainnya.
Penjabat HukumTua desa Karowa, Noldi Lomban SE mengatakan bahwa pengerjaan pavinisasi akses jalan tersebut sesuai dengan musyawarah desa yang kemudian dituangkan dalam APBDes.
Peningkatan akses jalan tersebut berupa pemasangan paving block dialokasikan melalui dana desa sebesar Rp.79.524.000 dengan volume panjang 40 meter dan lebar 3 meter.
Selain berfungsi sebagai akses jalan perkebunan dan pertanian, akses jalan tersebut juga merupakan akses jalan menuju ke salah satu satuan pendidikan di desa Karowa, yakni SMP Negeri 2 Tompasobaru.
“Jadi untuk pelaksanaan pengerjaan tersebut yakni bilang pembangunan desa, adalah pavinisasi akses jalan yang menelan anggaran dana desa sebesar Rp. 79.524.000 sudah termasuk pajak, dengan volume panjang 40 meter,” ujar Noldi Lomban.
Dijelaskan Noldi Lomban bahwa dalam pelaksanaan pengerjaan pavinisasi akses jalan tersebut dilaksanakan dengan sistem padat karya tunai desa yakni melibatkan masyarakat dalam sistem pengerjaan.
“Walaupun ditengah keterbatasan anggaran dan saat mewajibkan pengelolaan dana desa sesuai dengan prioritas penggunaan, tapi pemerintah desa tetap mengakomodir kebutuhan masyarakat tentang peningkatan infrastruktur jalan, apalagi juga sebagai akses sentra ekonomi warga dan juga menuju ke satuan pendidikan, kiranya ini juga dapat membantu peningkatan mobilitas masyarakat desa Karowa,” jelas Noldi Lomban.
Ia pun mengajak warga masyarakat untuk terus dan selalu mensupport dan mendukung program pemerintah termasuk didalamnya dapat menjaga aset desa seperti infrastruktur jalan yang telah dibangun melalui anggaran dana desa. (Hen)*
