Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Penanganan Covid-19 diseluruh Indonesia tentunya memerlukan dana atau anggaran yang tak begitu kecil, anggaran besar yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi dan Kabupaten, di persiapkan untuk penanganan Covid-19.
Sejumlah anggaran digeser untuk penanganan Covid-19, namun apakah dana tersebut benar-benar dipakai untuk penangulangan Covid-19,,?
LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) melalui Ketua Umumnya Tommy Turangan SH, meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, untuk melakukan audit terhadap anggaran penanganan Covid-19, baik anggaran dari yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi dan APBD Kabupaten.
“Apabila penanganan Covid-19 berakhir, kami minta agar BPK melakukan audit terhadap penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19, yang digeser dari kegiatan-kegiatan lain sebelumnya, karena jangan sampai ada yang memanfaatkan dana untuk penanganan Covid-19, untuk mengambil keuntungan sendiri atau kelompok,” ujar Turangan.
Ia pun mengatakan bahwa sejumlah pos anggaran, telah digeser peruntukannya ke penanganan Covid-19, seperti yang ada di Desa-desa, dimana sejumlah anggaran kegiatan digeser untuk penanganan Covid-19 di Desa-desa, dan ini tentunya harus menjadi perhatian dari lembaga BPK, agar penggunaan keuangan atau anggaran dapat lebih transparan penggunaannya dan tepat peruntukannya.
(T2)*