Skip to content
Merasa dirugikan Oleh RSUD Pasir Pangaraian,Warga Buat Surat Pengaduan ke DPRD Rokan Hulu.

RokanHulu,Riau.Transparansiindonesia.co.id.merasa Dirugikan Dengan Biaya Rapid Tes di RSUD Rokan Hulu yang Tidak Sesuai dengan Ederan Kemenkes Warga Akan Membuat Surat Pengaduan Ke DPRD Rokan Hulu.
Suhaimi alias Ucok (47) menilai Selama ini banyak pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk dapat untung disaat pendemi Covid 19,Tanpa mengindahkan Surat Edaran dari Kemenkes Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Yang Sudah jelas Menetapkan Besaran Tarif Rapid Tes Tersebut Rp 150 ribu yang diterbitkan pada 06 July 2020 dan ditanda tangani langsung Oleh Direktur Jendral pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.
“Kita merasa Rapid tes ini sudah seperti bisnis cari Keuntungan seharusnya dalam keadaan Sulit Seperti ini kalau tidak bisa memberi bantuan Setidaknya jangan lah pula menambah beban kami,”Ungkapnya.
Seorang Warga Lainnya Anas (42) yang juga ikut mengantarkan Anaknya Mengikuti Rapid Tes di RSUD Rohul Itu Juga Merasa ada yang Janggal Dengan Tarif Rapid Tes yang Ditetapkan RSUD Rohul Tersebut.
Sebab Ketika kami Melakukan Rapid Tes pada Tanggal 24 July 2020 sekitar Pukul 10:00 wib Tarif Rapid Tes yang kami Bayar Rp.280 ribu.dan pada pukul 15:00 kami mendapat kabar bahwa Tarif Rapid tes di RSUD sudah Turun Menjadi 150 ribu
“Ya,kami merasa ada yang Aneh,masak iya Dalam hitungan Jam Tarif Rapid tes di RSUD itu bisa berubah,dari Rp280 ribu menjadi Rp150 ribu dihari dan tanggal yang Sama,sementara kami yang sudah membayar Rp280 ribu itu jumlahnya kurang lebih 100 Orang jadi kalau begini kami akan membuat surat Pengaduan Ke DPRD Rohul Sebab disini kami merasa dirugikan kalau memang Tarifnya Rp150 ribu berarti uang kami masih bersisa Rp130 ribu lagi dan kami meminta itu dikembalikan lagi kan lumayan bisa buat beli beras ,”Terangnya
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi 3 Ali imran ketika dikonfirmasi awak media utama melalui Seluler pada hari Sabtu (25/07/2020) Akan menindak lanjuti Aduan Warga tersebut dan Akan Segera memanggil Pihak RSUD.
” kita Akan menyambut Warga dengan senang Hati dan berjanji akan segera memanggil pemerintah daerah secepatnya,”kata Ali imran
Sementara itu Kepala dinas kesehatan Kabupaten Rokan Hulu Dr.Bambang Triono ketika dikonfirmasi Melalui Pesan WhatsApp menjelaskan Bahwa Pihak RSUD tidak Perlu Berkoordinasi kedinas Kesehatan Rohul Masalah Penetapan Tarif Rapid tes tersebut.
“Karna RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) punya regulasi yang memberikan kewenangan RSUD untuk Menetapkan Penerimaan dan Pengeluarannya Sendiri.Jadi tidak harus berkoordinasi dengan Dinkes,”Ujarnya.
Sedangkan Dirut RSUD Rokan Hulu DR.Novil sampai Saat ini tidak bisa dikonfirmasi dan masih Enggan memberikan Komentar.
(Dendy)
Post Views: 573