Diduga Tak Memiliki Izin, Tambang Galian C Desa Domo Kecamatan Kampar Kiri Tetap Beroperasi
Kampar Kiri,Riau Transparansi indonesia.co.id Kegiatan penambangan galian C Ilegal terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegitan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.
Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
Jumat.26/3/2021 warga Desa Domo yang tidak mau nama di publikasikan, ( W,A) menjelaskan Aktivitas Pengerukan atau galian C dibibir Sungai Subayang tersebut banyak pihak yang dirugikan oleh dibuka Galian C itu diantara lain Nelayan, Pencari Batu Mangga, dan Ribuan Masyarakat yang Mandi dan keperluan untuk masak dan minum
Desa-Desa yang berada dihilir dimana Galian C ini dibuka mayoritas masyarakat Desa-Desa tetangga tersebut sangat mengutuk,ujarnya.
Soal Kontribusi dan Fie dengan dibuka nya Galian C tersebut masyarakat Desa Domo tidak menikmati dan kalau ditanya pada Masyarakat umum Kemana hasil atau Fie atas dibuka nya Aquari tersebut rata-rata masyarakat Desa Domo tidak mengetahuinya
Tokoh masyarakat Desa Domo yang terdiri dari Para Mantan Ninik Mamak Tidak mendukung dengan dibukanya Galian C ini, jelasnya.
Meskipun terus disorot dan telah menjadi polemik di tengah masyarakat dan membahayakan jalan lingkungan namun penambangan galian C yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap bisa beroperasi di daerah Desa Domo kecamatan Kampar Kiri,Provinsi Riau.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Saya harap aparat setempat untuk menindak tegal persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C ini.Tutup W,A
Saat tim media grup mengkonfirmasi kades desa Domo kecamatan Kampar kabupaten Kampar kiri lewat via WhatsApp pribadi (0812-6700-xxxx) , Jumat 26/3/2021 tidak ada jawaban dan bungkam.
Camat Kampar Kiri Marjanis, SE Saat Di Komfirmasi lewat via WhatsApp pribadinyaTerimahkasih, atas informasinya tentang galian C yang disinyalir tak berizin di desa Domo , tapi hal ini informasi yang terbaru bagi kami. kita akan coba kofirmasi langsung ke kepala desa Domo,”Tutupnya
(Taem)