Darurat Agraria Kota Medan Terkait Sengketa Tanah

Medan,Teansparansi indonesia.co.id Eksekusi yang di lakukan PT Bumi Mansyur Permai atas lahan seluas 14 Lebih Ribu Meter, yang terletak di Jl.Setia Budi GG,Famili di samping SPBU,Kelurahan Tanjung Rejo, kecamatan Medan Sunggal,Pada hari Jum’at10/8/2021,Jam 16,00 wib.
Pihak dari ahli waris Budi Hartono di dampingi kuasa hukum Khilda Handayani SH.MH,merasa keberatan atas perilaku eksekusi Tampa membawa surat kepemilikan tanah yang terletak di jl Setiabudi GG Famili, Kelurahan Tanjung Rejo kecamatan Medan Sunggal.
Menurut keterangan ahli waris Budi Hartono tanah yang terletak di jl Setiabudi GG Famili Kelurahan Tanjung Rejo, kecamatan Medan Sunggal,udah lama di milikinya semenjak orang tua masih hidup dan surat kepemilikan tanah.
Dan di duga pihak PT Bumi Mansyur Permai,membawa aparat berpakaian preman, sempat terjadi adu hargumen dengan pihak pemilik ahli waris dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian, untuk memasang pagar dari beton, untung Kepling mengambil kebijakan supaya ini dapat di hentikan dan diharapkan kepada pihak PT Bumi Mansyur Permai menuntut melalui proses pengadilan yang menentukan,supaya dapat di selesaikan secara damai dan kekeluargaan ungkap Kepling.
(88)
