Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Berbagai jenis program bantuan dari pemerintah disalurkan untuk masyarakat, dalam rangka untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan salah satu program bantuan dari pemerintah yakni Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, dimana program bantuan tersebut disalurkan oleh pemerintah melalui anggaran dana desa, yang dikucurkan ke setiap desa.
Dan ditahun 2022 ini, Pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengharuskan setiap desa harus mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen dari pagu dana desa untuk BLT-DD.
Untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, adalah warga masyarakat didesa setempat, yang ditetapkan melalui musyawarah desa dan disetujui oleh BPD setelah sebelumnya melalui verifikasi, dan setelah ditetapkan dalam musdes penetapan KPM BLT-DD, selanjutnya dituangkan dalam perkades tentang KPM BLT-DD.
Sering muncul pertanyaan, apakah KPM BLT dana desa boleh menerima bantuan sosial lainnya, tentunya tidak karena KPM BLT-DD tidak boleh ganda atau tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya seperti BPNT, PKH maupun bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Apabila terdapat KPM BLT-DD dan juga termasuk penerima bantuan sosial lainnya, maka salah satu jenis bantuan harus dihapus atau dibatalkan, karena satu KPM tidak boleh menerima dua jenis bantuan berbeda.
Dan bila terdapat warga yang sebelumnya terdaftar KPM BLT-DD, lalu ternyata masuk dalam KPM BPNT atau PKH, maka KPM BLT-DD harus diganti dengan orang lain.
Dan hal tersebut sudah diatur dalam peraturan yang harus dipatuhi.
Untuk lebih jelasnya terkait pengelolaan dana desa ditahun 2022, termasuk didalamnya program perlindungan sosial melalui anggaran dana desa, telah dituangkan dalam PMK 190 tahun 2021, yang dimana BLT dana desa harus dialokasikan 40 persen dari pagu Dandes.
Selain program perlindungan sosial berupa alokasi untuk BLT-DD, juga ada aturan dimana pemerintah desa harus mengalokasikan 20 persen dari pagu Dandes untuk ketahanan pangan dan hewani, serta 8 persen untuk penanggulangan pandemi Covid-19. (red/TI)*
