Bhabinkamtibmas Ganting Damai Sebut Galian C Ilegal Pasok Batu ke Proyek Tol

Uncategorized1105 Views

SALO, Transparansi Indonesia.co.id Bhabinkamtibmas Ganting Damai, Bribka Andi Putra mengaku tak mengetahui awal masuknya Galian C ilegal ke wilayah tugasnya.

Di awal mulai beroperasi, Andi Putra mengaku sempat mendata dan menanyakan izin kepada para pengusaha Galian C ilegal tersebut.

“Mereka menjawab, bahwa izin mereka tidak ada. Akan tetapi mereka mengaku ada surat rekom dari PT Wika untuk pembangunan tol. Mereka mengaku sudah memberi tahu kepada pihak desa,” ungkap Abdi Putra pada wartawan, Senin (24/4/2023) kemarin.

Andi pun mengatakan, telah melaporkan soal keberadaan Galian C ilegal di Ganting Damai ini ke atasannya.

Saat ini Bribka Andi Putra mengebut, dirinya masih menunggu perintah atasan tentang langkah apa yang akan diambil pihak kepolisian.

“Jika masyarakat sudah sepakat untuk menghentikannya tentu saya di pihak masyarakat,” ujarnya.
Anggota BPD Ganting Damai Menjerit: Hancur Kampung Kami Karena Galian C Ilegal

Telah ramai diberitakan sebelumnya, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ganting Damai, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar Riau, mengeluhkan keberadaan Galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Dusun Sukamaju Jalan Bonca Labi.

Hal ini diungkapkan oleh perwakilan Anggota BPD Ganting Damai, yang tidak mau namanya dipublikasikan ke wartawan, Rabu 26 April 2023 lewat pesan tertulisnya.

“Iya betul ada Galian C Ilegal beroperasi di wilayah Desa Ganting Damai. Yang mana pihak desa tak mengeluarkan rekomendasi,” ucapnya.

Kata dia, meskipun ilegal, pihak desa diam tak ada reaksi apapun. “Dan ini yang diuntungkan segelintir orang,” ujarnya.

“Kenapa pihak desa diam, kenapa tak berupaya untuk mencegah? Dan pun dari pihak wartawan kenapa tidak ada mengeluarkan beritanya. Hancur kampung kami kalau begini oleh pelaku pengusaha Galian C Ilegal,” tutupnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161 undang-undang ini juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

(Hattan)