LSM AMTI ROHIL BAKAL LAPORKAN KADIS INFOKOM KE APH…Videotron mati Diduga Anggara Perawatan di gondol siluman

RIAU477 Dilihat

 

Rokan Hilir, Transparansiindonesia.co.id 22/05-2025 _ kamis malam malam .Videotron mati tampa Ada Perawatan dari Kominfo Rohil . Dugaan kuat anggaran tersebut sudah di gunakan untuk senang- senang , Kadis kominfo Rohil , lsm AMTI Rohil bakal laporkan ke APH, supaya segera di proses untuk mempertanggung jawabkan termasuk PPTK, apa kegiatan ini Pendamping dari kejari rohil Kasi Datun, ( Kasi Datun kejari Rohil Kami masyarakat Rokan Hilir, menyakini bahwa masakah angganggaran cukup besar tahun 2023 s/d 2024 di dinas Kominfo Rohil segera di periksa seluruh kegiatan , oknum nakal dinas kominfo segera terungkap . Seperti dinas Pendidikan dan kebudayaan,

–LSM AMTI Rohil Bakal laporkan kadis Kominfotik Rohil, ke polda Riau terkait pengadaan dua unit Videotron Di duga rusak tidak terawat dan Mark up Polda Riau Segera memperiksa kadis Kominfo terkait Anggara yang di gunakan dari dana APBD Rohil. Pak Bupati H. Bistanam dan oak wakil Joni Carles jangan tutup mata, kalau gag ada ketegasan pak bupati dan wakil Bupati Rokan Hilir, kami menganggap bapak gagal menjadi pemimpin Rokan hilir.

Dua kasus yang di laporkan LSM AMTI, Pemerintah kabupaten Rokan Hilir, H. Bistanam Bupati Rokan Hilir dan Jhoni Carles Wakil Bupati Rokan Hilir harus lebih selektif dalam memilih pejabat eselon II. Jangan sampai ada oknum pejabat sulit dihubungi dan nomor tlpn- WhatsApp : sering di ganti, dan juga memblokir, segera di ganti kepada yang mampu .

Agar terwujud perubahan saat waktu anda kampanya . Apa benar perubahan itu terjadi, saya harap jangan sampai masyarakat dan pejabat publik pilar ke empat menjadi tambah susah.

Semoga pilihan masyarakat untuk perubahan semoga terujud , masyarakat menginginkan kesejahteraan, dan mengurangi pengangguran dan meningkatkan ekonomi masyarakat Rokan Hilir. Buktikan bapak bupati dan wakil Bupati Rokan Hilir. ( Misi saat anda kampanye ).

Seperti kadis Kominfotik Rohil Indra Gunawan alergi Dengan wartawan , klau seperti ini di segerakan di ganti saja, disebabkan kesengajaan kadis Kominfotik Rohil , mengabaikan perjanjian kerjasama sama media tahun 2024. Kabiro Rohil sudah di rugikan atas perbuatan kadis dan PPTK Kominfotik Rohil . Seharusnya sebagai kepada dinas Kominfo, anda harus siap untuk Menjawab konfirmasi rekan media, kalau pak kadis tidak salah kenapa harus alergi terhadap jurnalis/ wartawan, ( ini sebagai contoh yang tidak harus di ikuti )

Baca juga:  Satreskrim Polres Kampar, Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Dengan Modus Jual Beli Mobil

 

“Pemerintah Indonesia sudah mengatur pasal pemalsuan dokumen dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP).

Pasal 263 KUHP secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk meniru orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.

Selain itu, Pasal 264 KUHP membahas tentang hukuman maksimal 8 tahun penjara bagi seseorang yang memalsukan dokumen seperti perjanjian kerjasama media dengan Kominfotik Rohil tahun 2024, setiap rilis resmi wajib menaikan berita dimedia online lebih kurang terdapat sebanyak 400 media online, Kominfotik Rohil tidak transparan terjadi jumlah media yang kerjasama , sampi hari ini Kominfo bungkam saat di pertanyakan awak media, dan kadis segera mengalikan topik pembicaraan , , tapi kenyataan bisa kita hitung media online yang menaikan berita adakah media nya lebih kurang 40 atau 50 media sering masuk di dalam grop , yang lainya bisa di duga itu permainan oknum Kominfotik Rohil,

dengan tegas menyampaikan agar tidak salah paham kegiatan pengadaan Dua unit videotron , anggaran sungguh besar sekali mencapai Milyaran rupiah, diduga pengadaan barang dan jasa di dinas Kominfotik Rohil, pengadaan Dua unit videotron , Mark up

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi sorotan. Kali ini, LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia ( AMTI ) segera meminta inspektorat kabupaten Rokan Hilir, segera memeriksa dugaan pengadaan dua unit Videotron diduga Mark up. Ketua AMTI Rohil juga melaporkan pengadaan dua unit videotron outdoor tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil. , apa kegiatan ini di dampingi kasi datun Kejari Rohil,

Saat kami konfirmasi dengan Kasi Intel Kejari Rohil dan juga kasi Datun Kejari Rohil mempertanyakan kepada jadi Datun dan di jawab langsung oleh kasi Intel Kejari Rohil kegiatan itu bukan pihak kami sebagai pendamping nya , menyampaikan dengan ketua AMTI Rohil bersama tim dan Dua orang wartawan saat berhadapan dengan pihak kejaksaan negeri Rokan hilir,

Baca juga:  SDN 002 Terpadu Kuok Gelar Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadhan

Dan Apa berfungsi OPD inspektorat Rohil, klau benar berpungsi. Belum pernah inspektorat mengungkap tindak pidana korupsi kalau mereka berkerja tolong ungkap kegiatan pengadaan dua unit Videotron dan pembayaran kerjasama media tahun 2024 dari Anggara APBD Rohil.

Ketua AMTI Rohil, Setiap saat akan memantau perkembangan dan proses APH dalam mengungkap kedok siluman Kominfo Rohil, 1, kegiatan pengadaan dua unit Videotron, anggaran cukup besar di duga Mark up, 2 , tentang kerjaan sama media tahun APBD 2024, Tidak ada penjelasan Anggara yang cukup besar sekali hampir belasan miliar raib hilang di gondol siluman Kominfo Rohil. Sampai saat ini kadis Kominfo Rohil Indra Gunawan bungkam , WhatsApp saya di blokir. Ungkap ketua AMTI.

ketua AMTI Rohil Syafrizal melanjutkan laporan segera diKejari Rohil dari ketua umum LSM AMTI melanjutkan laporan di kejaksaan agung republik tentang dugaan tindak pidana korupsi mari kita ungkap Kedok siluman Kominfotik Rohil.

Harga yang ditawarkan PT Kanaya Dotkomindo mencapai Rp885 juta per unit, termasuk frame, rangka outdoor, biaya pemasangan, instalasi, pelatihan operator, pajak, biaya overhead, garansi satu tahun, dan jaminan suku cadang lima tahun. Namun, perbandingan dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) menunjukkan nilai yang jauh lebih rendah, yakni hanya Rp159,6 juta per unit.

“Ada indikasi harga perkiraan sendiri (HPS) yang terlalu tinggi,” ujar Idris. Ia menambahkan bahwa proses lelang ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, laporan ini juga mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Publik Rokan Hilir pun memberikan reaksi beragam atas laporan ini. Di media sosial, isu pengadaan vidiotron dengan anggaran Rp1,6 miliar dari APBD Rohil 2024 ramai diperbincangkan.

Kami akan ungkap Kedok siluman yang tidak bertanggung jawab tentang Anggara di duga sudah merugikan negara dan Kabiro Rokan Hilir,

Edisi bersambung :”””””””
Jurnalis : editor

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *