LSM AMTI Desak Kapolda Sulut Usut Inisial Mafia Tambang Di Minut Tanpa Tebang Pilih

“Tommy Turangan Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Tambang di Minahasa Utara”.

Foto insert, ketua LSM AMTI, Tommy Turangan, foto karikatur
Foto insert, ketua LSM AMTI, Tommy Turangan, foto karikatur

 

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM,MINAHASA UTARA,- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tatelu dan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, semakin mengkhawatirkan.

Praktik ilegal yang berlangsung secara terbuka dinilai telah merusak lingkungan, mencemari sumber air, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Mafia Tambang Indonesia (LSM AMTI), Tommy Turangan, secara tegas mengecam pembiaran terhadap aktivitas tambang liar yang dinilai telah berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan serius.

“Tambang ilegal di Tatelu dan Talawaan sudah berlangsung sistematis, terorganisir, dan melibatkan banyak pihak. Aparat tidak boleh terus membiarkan kondisi ini,” tegas Tommy kepada awak media.

Dalam keterangannya, Tommy Turangan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta laporan masyarakat, terdapat enam orang yang diduga kuat menjadi aktor utama sekaligus pengendali aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Kami mencatat sedikitnya enam inisial yang diduga sebagai mafia tambang, yakni (V), (B), (S), (F), (S), dan (O). Mereka bukan pekerja biasa, melainkan diduga sebagai pemodal, pengatur operasional, dan pengendali distribusi hasil tambang,” ungkap Tommy.

Baca juga:  Anggaran Dibeberapa Kementerian Minim, LSM-AMTI; Kurangnya Keberpihakan Pemerintah Pusat Untuk Rakyat

Ia menegaskan bahwa data tersebut siap diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

“Jika aparat serius, kami siap membuka seluruh data. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan tambang ilegal,” ujarnya.

Menurut LSM AMTI, aktivitas pertambangan liar telah menyebabkan pencemaran sungai, kerusakan lahan, penggundulan hutan, serta meningkatnya risiko longsor dan banjir.

“Sungai berubah warna, tanah rusak, hasil pertanian menurun, kesehatan warga terancam. Semua akibat keserakahan segelintir orang,” tegas Tommy.

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti Sianida (CN) juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi ekosistem dan generasi mendatang.

Aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158, disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pencemaran dan perusakan lingkungan.

Baca juga:  BPJN Sulut Maksimalkan Infrastruktur Jalan Nasional dengan Realisasi 99 Persen pada 2025

“Payung hukumnya sudah jelas. Tinggal kemauan aparat untuk menegakkannya secara adil,” kata Tommy.

Ketua LSM AMTI secara terbuka mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk memimpin langsung pemberantasan tambang ilegal di Minahasa Utara.

“Kami menantang Kapolda Sulut untuk bertindak tegas, menangkap para terduga mafia, termasuk inisial (V), (B), (S), (F), (S), dan (O), jika terbukti terlibat. Jangan hanya pekerja kecil yang dijadikan korban,” tegasnya.

Dirinya menilai penindakan setengah-setengah hanya akan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.

“Razia sesaat tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah operasi berkelanjutan sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.

LSM AMTI meminta aparat membongkar seluruh rantai bisnis tambang ilegal, mulai dari pemodal, penyedia alat berat, pemasok bahan kimia, hingga penadah hasil tambang.

“Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual. Jika hanya buruh tambang yang ditangkap, praktik ilegal akan terus berulang,” pungkas Tommy.

 

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *