Kolaborasi BPJS–BPS Pastikan Peserta PBI JK Tak Lagi Terdampak Penonaktifan

“BPJS Kesehatan dan BPS Sulut Perkuat Validasi Data, Ribuan Peserta PBI JK Kembali Terlindungi”.

foto
foto

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, KESEHATAN, SULUT,- Komitmen menjaga keberlanjutan Layanan Kesehatan bagi Masyarakat Kurang Mampu.

Kembali ditegaskan melalui sinergi antara BPJS Kesehatan dan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara. Kolaborasi strategis tersebut diarahkan untuk memperkuat validasi dan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), khususnya bagi masyarakat penderita penyakit kronis dan katastropik.

Koordinasi lintas lembaga tersebut berlangsung dalam pertemuan kerja di Kantor BPS Provinsi Sulut, Manado, Jumat (27/2/2026). Agenda utama pertemuan mencakup evaluasi progres reaktivasi peserta, penyempurnaan mekanisme pemutakhiran data, serta persiapan verifikasi lapangan atau ground checking.

BPJS Kesehatan memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 24/HUK/2026, sebanyak 1.098 jiwa peserta PBI JK kategori penyakit katastropik di Sulawesi Utara telah berhasil direaktivasi. Selain itu, 1.446 jiwa peserta tambahan kembali memperoleh status aktif melalui mekanisme pelaporan dari Dinas Sosial kabupaten dan kota.

Peserta yang sebelumnya mengalami penonaktifan umumnya berasal dari kelompok masyarakat di luar Desil 1 sampai 5. Kelompok tersebut memiliki potensi terdampak evaluasi ulang apabila tidak didukung oleh penguatan data secara berkala dan berkelanjutan.

Kondisi tersebut mendorong perlunya sistem verifikasi yang lebih ketat, transparan, serta berbasis fakta lapangan agar kebijakan perlindungan sosial benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan.

Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara, Agus Sudibyo, menegaskan kesiapan lembaganya dalam melaksanakan proses verifikasi dan validasi data secara profesional.

Baca juga:  Tuai Sorotan, LSM-AMTI Desak Bupati Minsel Copot Kadis Kesehatan

“BPS siap melakukan verifikasi lapangan secara independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ground checking menjadi bagian penting untuk memastikan ketepatan sasaran program perlindungan sosial, termasuk kepesertaan PBI JK,” ujarnya.

Menurut Agus, data yang valid dan mutakhir akan menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan publik, khususnya dalam sektor kesehatan dan perlindungan sosial. Melalui data yang akurat, pemerintah dapat meminimalkan potensi kesalahan sasaran serta meningkatkan keadilan distribusi bantuan.

Sebagai tindak lanjut hasil pertemuan, BPS Provinsi Sulut menjadwalkan pelaksanaan ground checking mulai 28 Februari 2026. Tim verifikator akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil masyarakat.

Hasil verifikasi tersebut akan menjadi rujukan utama bagi Kementerian Sosial dalam menetapkan status kepesertaan PBI JK secara lebih presisi dan berkeadilan.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu menekan risiko penonaktifan peserta yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, terutama penderita penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan jangka panjang.

Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan, Mokhamad Cucu Zakaria, menyampaikan bahwa validasi data menjadi prioritas utama dalam menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi peserta PBI JK.

“Prioritas kami adalah memastikan peserta dengan penyakit kronis dan katastropik tetap terlindungi. Kolaborasi bersama BPS menjadi langkah strategis agar tidak terjadi kembali penonaktifan akibat persoalan data,” ungkapnya.

Cucu Zakaria menambahkan, BPJS Kesehatan berkomitmen membangun sistem pelayanan yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui penguatan basis data, lembaga tersebut berupaya memastikan setiap peserta memperoleh hak pelayanan kesehatan secara optimal.

Baca juga:  AMTI Nilai Aparat Terlalu Lunak, Peredaran CN (Sianida) Ilegal di Ratatotok Kian Menggila

Selain penguatan validasi data, BPJS Kesehatan juga mendorong masyarakat memanfaatkan kanal layanan resmi untuk mengakses berbagai kebutuhan administrasi kepesertaan.

Beberapa kanal yang dapat dimanfaatkan antara lain:

Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165

– Aplikasi Mobile JKN

– Fitur KIS Digital

– Antrean Online Fasilitas Kesehatan

– Cek Ketersediaan Kamar

– Skrining Kesehatan

– Care Center 165

Melalui kanal tersebut, peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan, perubahan data, hingga proses reaktivasi tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Pemanfaatan layanan digital dinilai mampu meningkatkan efisiensi, mempercepat pelayanan, serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi kepesertaan.

BPJS Kesehatan dan BPS Provinsi Sulawesi Utara sepakat bahwa kolaborasi lintas instansi harus terus diperkuat, tidak hanya dalam aspek pemutakhiran data, tetapi juga dalam pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.

Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan sosial yang responsif terhadap dinamika sosial dan ekonomi masyarakat, sekaligus menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi kelompok rentan.

Melalui validasi data yang presisi, koordinasi yang solid, serta pemanfaatan teknologi informasi, kedua lembaga berkomitmen menghadirkan perlindungan kesehatan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh peserta PBI JK di Sulawesi Utara.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *