LSM-AMTI; BPK Lembaga Berwenang Mengaudit Kerugian Negara, Diluar Itu Abal-abal

JAKARTA, TI – Tindakan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara seperti kasus korupsi tentunya merupakan perbuatan melanggar hukum yang harus dijerat sesuai dengan undang-undang.

Berbagai kasus korupsi yang dilakukan oleh para koruptor setelah dilakukan audit dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Sehingga, orang yang diduga tindakan melakukan korupsi akhirnya setelah diperiksa selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) menyoroti terkait kerugian negara yang timbul pada kasus korupsi.

Besaran kerugian negara sering disebut dalam suatu kasus korupsi, dan hal tersebut yang menjadi sorotan utama dari LSM-AMTI.

Pertanyaannya, siapakah yang berwenang melakukan audit terhadap kerugian negara..?

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa sesuai pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 15 tahun 2026, ada satu lembaga yang berhak dan berwenang utama untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara.

Baca juga:  Diduga SL SPX Express Wuryantoro Melakukan Pencemaran Nama Baik Dengan Mantan Karyawan

Lembaga yang dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK-RI.

“Berdasarkan undang-undang, BPK-RI merupakan lembaga yang memiliki wewenang utama untuk melakukan audit dan menetapkan kerugian negara, hal itu telah dipertegas dalam pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan UU nomor 15 tahun 2006,” ujar Turangan.

Jadi, menurut Turangan dengan penegasan yang tertuang dalam undang-undang tersebut, semakin menegaskan bahwa penentu dan berapa besarnya kerugian negara yang timbul ditetapkan oleh badan pemeriksa keuangan.

“Hal ini juga semakin dipertegas dengan keluarnya putusan mahkamah konstitusi terbaru, yang semakin menguatkan wewenang badan pemeriksa keuangan,” jelasnya.

Ia pun mencontohkan seperti dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan stimulan bencana Gunung Api Ruang yang menyeret Bupati Sitaro Chyntia Kalangit yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  LSM-AMTI Kecam Aksi Satpol PP Kotamobagu Terhadap Seorang Nenek Di Pasar 23 Maret

Dalam kasus tersebut, seperti yang tertuang dalam tulisan tangan Bupati Chyntia Kalangit dari ruang sel bahwa penetapan tersangka dirinya ternyata hanya berdasarkan audit internal.

Lanjut Turangan menjelaskan bahwa seseorang yang ditetapkan tersangka oleh karena diduga menyebabkan kerugian negara dengan jumlah tertentu seharusnya setelah dilakukan audit oleh lembaga berwenang yakni badan pemeriksa keuangan.

Maka dari itu ia mengingatkan agar dalam penentuan atau penetapan tersangka terhadap seseorang apalagi sebagai publik figur haruslah berdasarkan realita dan sesuai dengan undang-undang.

“Jangan dalam penetapan tersangka terhadap seseorang apalagi orang tersebut merupakan publik figur, karena ada intervensi atau kepentingan politik tertentu, jadi intinya disini bahwa terjadinya kerugian negara dengan jumlah atau besaran tertentu itu berdasarkan dari hasil audit BPK, jadi diluar BPK adalah abal-abal,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*
.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *