LSM AMTI Desak Bongkar Mafia Tambang di Bolmong: Nama Ali Solimandungan Sepertinya Kebal Hukum

“Tommy Turangan katakan: jikalau ada kedapatan pemerintah dan aparat sebagai dekengan, maka AMTI akan tindak lanjuti ke presiden dan kapolri”.

Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, (foto istimewa)
Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, (foto istimewa)

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, BOLMONG,- Gelombang kritik terhadap aktivitas pertambangan diduga ilegal, mulai marak terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, semakin meluas.

Sorotan publik mengarah pada lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan hukum terhadap aktivitas tambang yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka tanpa hambatan berarti.

Masyarakat menilai persoalan pertambangan wilayah Bolmong bukan lagi sekadar isu biasa, melainkan persoalan serius yang menyangkut kewibawaan negara, keselamatan lingkungan, serta nasib masyarakat sekitar kawasan pertambangan.

Di tengah meningkatnya keresahan, aktivitas alat berat serta mobilitas pekerja tambang disebut masih terus berjalan.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar kalangan publik, termasuk para aktivis hingga pegiat lingkungan mengenai keseriusan aparat penegak hukum, dalam melakukan penertiban terhadap dugaan praktik pertambangan tanpa legalitas jelas.

Nama Ali Solimandungan ikut menjadi perbincangan setelah disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tambang yang sedang menuai polemik.

Para aktivis mempertanyakan mengapa dugaan kegiatan pertambangan ilegal yang disorot dapat berlangsung cukup lama tanpa proses hukum yang nyata.

Situasi tersebut semakin memancing spekulasi liar di tengah kemelut yang ada.Tidak sedikit mereka mulai menduga adanya kekuatan tertentu yang membuat aktivitas pertambangan tetap berjalan meski kritik publik terus bermunculan.

“Kalau masyarakat kecil cepat ditindak saat melanggar aturan, seharusnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang juga harus dilakukan secara tegas. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya berlaku kepada rakyat kecil,” tandas Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan kepada awak media belum lama ini.

Menurut Turangan, sorotan keras mulai mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Dirinya menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret untuk meredam keresahan masyarakat maupun memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi.

Sebagai kepala daerah, Bupati Bolmong dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas lingkungan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak melanggar ketentuan hukum. Namun hingga polemik berkembang luas, belum adanya langkah tegas yang mampu menjawab kegelisahan publik.

Baca juga:  LSM AMTI Warning!, Penanganan Kasus Jangan Selesai Dibawah Meja, Jaksa Nakal Bakal Berurusan Dengan Kejagung 

AMTI menilai pemerintah daerah tidak boleh sekadar menunggu laporan atau reaksi publik yang terus membesar. Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan semestinya dilakukan secara aktif dan berkelanjutan, terutama terhadap kawasan yang telah lama menjadi sorotan.

Kritik juga serupa turut diarahkan kepada jajaran aparat penegak hukum di wilayah Bolmong. Kapolres Bolmong menjadi sasaran pertanyaan publik terkait sejauh mana proses penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini ramai diperbincangkan.

Publik berharap kepolisian tidak hanya hadir saat polemik mencuat ke permukaan, melainkan mampu menunjukkan tindakan nyata melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran legalitas, hingga proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Di sisi lain, keresahan terjadi bukan tanpa alasan. Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali berpotensi memicu kerusakan lingkungan dalam skala besar. Ancaman pencemaran air, longsor, kerusakan lahan produktif, serta gangguan terhadap kehidupan masyarakat sekitar menjadi persoalan yang terus menghantui warga.

Kondisi lingkungan rusak tidak hanya berdampak pada kehidupan saat ini, tetapi juga dapat meninggalkan beban jangka panjang bagi generasi berikutnya. Karena alasan tersebut, AMTI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan sedang berkembang.

Selain persoalan lingkungan, dugaan aktivitas pertambangan ilegal juga dinilai berpotensi merugikan negara. Kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat menyebabkan hilangnya potensi pemasukan negara dari sektor pajak, retribusi, hingga penerimaan negara bukan pajak.

Publik mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap hasil produksi tambang yang diduga beredar tanpa mekanisme administrasi resmi. Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka kerugian negara dapat mencapai angka tidak sedikit.

Kondisi tersebut membuat situasi mendesak adanya audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah Bolmong. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul kecurigaan mengenai adanya praktik perlindungan terhadap pihak tertentu.

Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, terus angkat bicara terkait polemik pertambangan yang sedang menjadi perhatian publik di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Tommy Turangan acap kali menilai negara tidak boleh kalah menghadapi dugaan praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Menurutnya, ketegasan aparat penegak hukum sangat menentukan kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Baca juga:  Ramadhan Penuh Kepedulian, Ditlantas Polda Sulut Bersama Bapenda Sulut Berbagi 500 Takjil di Depan Mapolda

“Kalau dugaan aktivitas ilegal berlangsung secara terang-terangan namun tidak tersentuh proses hukum, maka wajar apabila masyarakat mulai mempertanyakan keberanian aparat dalam menegakkan aturan,” tegas Tommy.

Lanjut Turangan, persoalan pertambangan ilegal bukan hanya menyangkut pelanggaran administrasi semata, melainkan berkaitan langsung dengan masa depan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

“ Sekali lagi Saya tegaskan, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang dapat meninggalkan penderitaan panjang bagi masyarakat. Sungai rusak, lahan hancur, sumber air tercemar, dan rakyat kecil paling pertama merasakan dampaknya,” ujarnya.

Turangan kemudian menyoroti lagi pentingnya keberanian pemerintah daerah dalam menghadapi dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Ia mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi masyarakat dari ancaman kerusakan lingkungan.

“Bupati jangan hanya menjadi penonton, ketika Ali Solimandungan si mafia itu sudah se-enaknya mengkeruk hasil bumi berupa emas tanpa izin Anda diam saja. Jangan bikin masyarakat resah, pemerintah wajib hadir memberikan tindakan nyata kalau salah sikat saja,” ungkap Turangan.

Kritik tajam juga diarahkan kepada aparat kepolisian. Tommy meminta Kapolres Bolmong menunjukkan langkah konkret agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Institusi kepolisian harus berdiri di atas hukum, bukan di bawah tekanan kepentingan tertentu. Ketika dugaan pelanggaran hukum muncul, maka proses penindakan wajib berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya lagi.

Turangan juga meminta aparat penegak hukum membongkar jaringan yang diduga berada di belakang aktivitas pertambangan bermasalah. Menurutnya, praktik pertambangan ilegal sering melibatkan aliran kepentingan yang kompleks.

“Jangan berhenti pada pekerja lapangan. Aparat harus berani menelusuri siapa pemodal, siapa penikmat keuntungan, dan siapa yang diduga memberikan perlindungan. Negara tidak boleh tunduk kepada mafia tambang,” tandasnya.

Lebih lanjut, Tommy menegaskan bahwa pembiaran terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Ketika hukum terlihat lemah menghadapi kekuatan modal, maka kepercayaan rakyat terhadap negara perlahan akan runtuh. Kondisi seperti itu sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum,” pungkas Tommy Turangan.

 

(kontributor sulut, WB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *