Viral di TikTok! Dugaan Pelangsir BBM Subsidi di SPBU Salo Kembali Disorot, LSM WHN Desak Kapolres Kampar Bertindak Tegas.

RIAU9 Views

 

KAMPAR, TI. Ramainya komentar masyarakat di media sosial TikTok terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM subsidi di SPBU 14.284.684 Salo, Kabupaten Kampar, kembali memicu perhatian publik. Warga mempertanyakan mengapa kendaraan dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi masih bebas melakukan pengisian dalam jumlah besar, sementara masyarakat umum harus mengantre panjang untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Salah satu komentar yang ramai diperbincangkan datang dari akun tiktok yang menuliskan:

“Pelansir minyak di SPBU Salo Kampar sudah berjalan baik minyak Pertalite atau Solar, tapi Kapolres Kampar tutup mata, ada apa ya? Padahal masyarakat sulit sekali mendapatkan BBM karena antrean panjang setiap kali mengisi minyak di SPBU Salo Kampar.”

Komentar tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat yang meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kendaraan pelangsir maupun dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca juga:  LSM-AMTI Soroti Pelayanan RS Husada Bunda, Turangan; Oknum Direktur Diduga Lakukan Tekanan Dan Ancaman Ke Keluarga Pasien

Di tengah polemik tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Hukum Nusantara (WHN) juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kampar, agar melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM subsidi. Sebelumnya, laporan mengenai dugaan aktivitas kendaraan modifikasi yang melakukan pengisian berulang di SPBU tersebut juga pernah menjadi sorotan sejumlah media.

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga:  Kejar PAD Rp499 M, Pengelolaan Dana Media Diskominfo Kampar Jadi Sorotan

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, apabila terdapat keterlibatan pihak lain yang dengan sengaja membantu atau bekerja sama dalam praktik tersebut, ketentuan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.

Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan yang diduga menggunakan tangki tidak sesuai standar, penggunaan barcode subsidi, serta pola distribusi BBM di SPBU agar penyaluran subsidi tepat sasaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *